Bila melihat angka miliaran tersebut, saya selalu tanamkan untuk Husnuzon (berprasangka baik), sekalipun fakta dilapangan belum melihat dan merasakan perubahan signifikan di desa saya, Rawa Panjang yang menjadi bagian dari Kabupaten Bogor. Tidak adanya semacam Lembar Pertanggung Jawaban (LPJ) yang ditempel didepan kantor desa, publikasi maupun undangan kegiatan swadaya yang melibatkan masyarakat secara langsung dari dana desa tahap I & II membuat saya semakin bertanya-tanya, dan saya berusaha tetap berprasangka baik, kalo dana desa itu mungkin sedikit saja untuk desa saya dan digunakan di wilayah lain tidak di lingkungan RW saya.
Di desa saya mungkin sebagian masyarakat adem ayem dan tidak tahu apa sih dana desa, padahal, bila melihat kondisi dilingkungan sampah di kali yang menumpuk, sampah di selokan, minim penerangan dijalan utama dan jalanan utama akses ke desa yang rusak dan jalanan gang disekitar rumah saya yang rusak, tampak belum ada perbaikan dan perubahan. Bukahkah itu yang menjadi salah satu indikator utama penggunaan dana desa tersebut ? Sekali lagi, mudah-mudahan dalam hal ini, saya salah. Bagaimana dengan desa - desa lain ?
Agar kutipan lagu Desaku diatas menjadi kenyataan “desa tetap permai dan tak mudah bercerai” ditinggal pemuda – pemudinya karena tak ada lagi lapangan penghidupan, maka sepatutnya kinerja Kemendes beserta aparatur desa lebih ditingkatkan terutama dalam menerapkan rumusan dan formulasi penggunaan dana desa dilapangan agar lebih efektif, efisien, dan akuntabilitas penggunaan dana desa ini bisa dipertanggungjawabkan pada masyarakat.
Satu lagi, sebagai karyawan biasa dan warga biasa, bukan dari LSM maupun dari lembaga manapun, terus terang saya tidak bisa langsung memonitor penggunaan dana desa ini, berapa angka yang sampai pada Desa tempat saya tinggal, saya pun saya tidak tahu persis, namun alangkah amanahnya seorang pemimpin bila laporan penggunaan dana desa beserta dokumentasi lokasi penggunaannya ini disampaikan pada tingkat RW dan RT, bisa dibagikan melalui surat atau ditempel dipapan pengumuman kantor kepala desa maupun tingkat RW. bila hal tersebut dilakukan, insya Alloh husnuzon saya dan mungkin warga lainnya, selain berpahala, mendatangkan keberkahan bagi desa.
Sumber :
http://apbnnews.com/kawal-apbn/alokasi-dana-desa-2015/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H