Mohon tunggu...
Shabila Salsabil
Shabila Salsabil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Sosiologi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Money

Strategi Menstimulus Pengusaha UMKM di Masa Pandemi Covid-19

16 Maret 2022   19:55 Diperbarui: 16 Maret 2022   21:46 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi Covid-19 merupakan masa terberat untuk semua negara yang mengalaminya. Pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa regulasi untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menerapkan pembatasan sosial (social distancing).

Adanya pandemi COVID-19 membawa pengaruh yang cukup signifikan bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat, terutama bagi para pelaku usaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang perputaran ekonominya sangat bergantung pada lalu lintas barang, jasa, dan manusia, karena mengalami keterbatasan pergerakan aktivitas usahanya. Hal ini berakibat pada menurunnya produktivitas pada sendi-sendi UMKM dan berpengaruh pada kesejahteraan para pelaku UMKM.

Dalam laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memaparkan bahwa adanya pandemi ini berdampak pada ancaman krisis ekonomi yang ditandai dengan terhentinya aktivitas produksi di banyak negara, jatuhnya tingkat konsumsi masyarakat, dan hilangnya kepercayaan konsumen (OECD, 2020).  

Dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan UMKM dapat terlihat dari sisi penawaran dan sisi permintaan. Dari penawaran, pandemi Covid-19 menyebabkan banyak UMKM mengalami kekurangan tenaga kerja; karena alasan menjaga kesehatan pekerja dan adanya pemberlakuan pembatasan sosial. Sedangkan dari sisi permintaan yaitu menurunnya daya beli masyarakat. Hal ini menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pelaku UMKM di Indonesia untuk menopang dan membantu pemulihan perekonomian baik dalam skala mikro maupun makro. Hal ini menyebabkan omset pelaku UMKM menurun secara drastis, dan pemilik UMKM sebagian terpaksa merumahkan pekerja atau karyawannnya, karena pemasukan yang tidak mampu menutupi upah pekerja. 

UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) adalah sektor ekonomi mikro yang langsung berhadapan di dalam masyarakat, utamanya masyarakat dalam skala perekonomian menengah ke bawah. Pandemi Covid-19 ini memberi kesadaran kepada masyarakat bahwa UMKM ialah salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tidak salah jika kemudian UMKM menjadi salah satu harapan besar dalam pemulihan sistem perekonomian masyarakat, atau bahkan sistem perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan berapa kebijakan yang bisa menumbuhkan kembali ekosistem UMKM.

Adapun kebijakan yang bisa dijalankan untuk menstimulus UMKM yaitu:

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

UMKM memerlukan dukungan kuat dari pemerintah terutama soal akses pembiayaan dan memperkuat permodalan.  Untuk itu, usaha pemerintah dalam memajukan UMKM adalah program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Adapun biaya jasa (suku bunga) atas kredit/pembiayaan modal kerja disubsidi oleh pemerintah. Tahun 2022 ini, Pemerintah kembali meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3% sehingga suku bunga KUR 3% berlanjut hingga akhir Juni 2022.

Pemberian Insentif Pajak

Kebijakan lain pemerintah dalam mendukung UMKM yaitu insentif pajak. Menurut Winardi (2011) Insentif pajak (tax incentive) merupakan bentuk penawaran dari pemerintah, malalui pemanfaat pajak, dalam kegiatan tertentu, seperti kontribusi uang atau harta untuk kegiatan yang berkualitas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UMKM akan diberikan permanen sejak disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Semula, pembebasan pajak tarif PPh final 0,5 persen diberikan dalam rangka membantu UMKM selama pandemi Covid-19 dalam PMK Nomor 3 Tahun 2020.

Mengadakan Program Kewirausahaan

Di tahun 2020 pelaku UMKM terus didukung oleh berbagai program kewirausahaan yang mampu membawa pelaku UMKM bersemangat dan termotivasi seperti progam OK Oce yang digagas oleh Pak Sandiaga Uno dan Anis Baswedan, OK Oce atau One Kecamatan, One Center of Entrepreneurship adalah program pemerintah provinsi DKI Jakarta yang berusaha melakukan pembinaan kewirausahaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di bawah Sudin Koperasi dan UMKM. Dengan program-program kewirausahaan seperti ini, diharapkan bahwa pelaku ekonomi akan lebih bersemangat dalam meningkatkan usaha yang dijalankannya.

Menggalakkan Digitalisasi UMKM

Upaya  untuk mengurangi dampak pandemic Covid-19 bagi pelaku UMKM yaitu dengan memanfaatkan pasar digital. Dengan pemanfaatan aplikasi digital atau e-commerce akan memberika pengaruh bagi peningkatan kinerja UMKM. Saat ini banyak sekali e-commerce yang tersedia seperti shopee, tokopedia, lazada, dsb, yang bisa dimanfaatkan untuk pelaku UMKM menjual produknya, tentunya dibarengi dengan perbaikan kualitas produk dan pelayanan. Dalam hal ini pelaku UMKM harus pintar dalam berinovasi karena ketatnya persaingan dengan pelaku UMKM lain di e-commerce

Sebelum pandemi, baru sedikit pelaku UMKM memanfaatkan platform e-commerce untuk memasarkan produknya. Sehingga ketika pandemi datang, UMKM berada di garis terdepan menjadi sektor yang paling terdampak. Oleh karena itu, perlu digalakkan lagi digitalisasi untuk UMKM agar bisa bangkit Kembali.

Program pemberdayaan digital marketing menjadi pilihan strategi pemberdayaan pemasaran produk UMKM untuk bertahan di tengah pandemi Covid-19. Pemberdayaan digital marketing memberikan kesempatan pelaku UMKM dalam memulai usaha dengan sistem Online. Diperlukannya pendampingan secara berkala guna mengevaluasi pelaksanaan pemasaran digital oleh pelaku UMKM hingga masa pandemi Covid-19 berakhir. Pendampingan dapat berupa bagaimana membuat iklan yang menarik atau bagaimana melakukan promosi pada pasar media sosial.

Kesimpulan

Pandemi Covid-19 menjadi masa terberat bagi semua negara yang mengalaminya, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa regulasi untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menerapkan social distancing atau physical distancing. Hal ini membuat aktivitas masyarakat menjadi terhambat dan membawa dampak signifikan bagi seluruh perikehidupan masyarakat, terlebih lagi bagi para pelaku usaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang perputaran ekonominya sangat bergantung pada lalu lintas barang, jasa, dan manusia, yang justru sedang mengalami masa keterbatasan pergerakan dan keterpurukan. Oleh karena itu terdapat beberapa kebijakan yang dijalankan untuk menstimulus UMKM seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemberian insentif pajak, mengadakan program kewirausahaan, serta menggalakkan digitalisasi UMKM.

Akhir kata

Masalah Covid-19 merupakan masalah bersama dan perlu ditanggulangi secara bersama-sama dengan kerja sama berbagai elemen masyarakat. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19. Namun regulasi tersebut di lapangan pada kenyataannya terdapat banyak pelanggaran dan tidak dilaksanakan dengan baik oleh sebagian masyarakat sehingga angka penyebaran tetap bertambah, walaupun kasus di beberapa wilayah sudah melandai dan cenderung menurun. Oleh karena itu, perlu kesadaran masyarakat untuk membiasakan diri hidup sehat, menghindari kerumunan, tetap di rumah jika perlu ke luar rumah dengan menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 terputus dan kehidupan masyarakat bisa berjalan normal kembali. 

Daftar Pustaka

Marlinah Lili. (2021). Memanfaatkan Insentif Pajak UMKM Dalam Upaya Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional. Jurnal IKRA-ITH Ekonomika Vol 4 No 2 Tahun 2021.Jakarta: Universitas Bina Informatika.

Marlinah Lili. (2020). Peluang dan Tantangan UMKM Dalam Upaya Memperkuat Perekonomian Nasional Tahun 2020 Ditengah Pandemi Covid 19. Jurnal Ekonomi, Volume 22 Nomor 2 Tahun 2020. Jakarta: Universitas Bina Informatika.

Aeni Nurul. (2021). Pandemi COVID-19: Dampak Kesehatan, Ekonomi, dan Sosial. Jurnal Litbang: Media Informasi Penelitian, Pengembangan dan IPTEK. Vol. 17 No. 1 Juni 2021 Hal 17-34. Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Pati.

Arifqi Musfiq, Dedi Junaedi. (2021). Pemulihan Perekonomian Indonesia Melalui Digitalisasi UMKM Berbasis Syariah di Masa Pandemi Covid-19. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah. Volume 3 No 2 (2021).

Damayanti Rahayu. Menjaga Eksistensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pada Masa. Ekonika : Jurnal Ekonomi Universitas Kadiri. Volume 6 Nomor 1 Tahun 2021.

Upaya Pemerintah Memajukan UMKM Indonesia. Kementrian Investasi 

Syafrida, Safrizal, Reni Suryani. (2020).  Pemutusan Hubungan Kerja Masa Pandemi Covid-19 Perusahaan Terancam Dipailitkan. Universitas Tama Jagakarsa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun