Mohon tunggu...
shabda purusha
shabda purusha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Polisi dan HAM, Posisi Terlemah?

21 April 2016   13:08 Diperbarui: 21 April 2016   13:13 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 

Dimana posisi polisi?

Dari berbagai penjelasan mengenai HAM diatas sudah sangat jelas, jika HAM merupakan hak setiap manusia. Artinya, tidak membedakan jenis, warna kulit, profesi atau pekerjaannya. Apakah ia warga biasa, polisi, anggota Tentara Republik Indonesia (TNI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bahkan presiden sekalipun. Jadi, tidak boleh dikerdilkan posisi seseorang dan dipandang sama atas HAM.

Penanganan kasus HAM atas proses pekerjaan polisi juga harus ditangani dengan baik dan diusut tuntas, Begitu pula saat polisi menjadi korban penyerangan, seperti tiga anggota yang meninggal ketika Polsek Sinak, Kabupaten Puncak, Papua, dibombardir peluru. Menurut  kriminolog sekaligus pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, kejadian seperti itu seharusnya menjadi momentum menyadarkan publik sekaligus institusi Polri soal HAM (Kompas.com, 29 Desember 2015).

Reza menambahkan, jika tragedi Sinak adalah momentum tepat untuk membangun keinsafan publik akan hak asasi polisi dan kesadaran polisi akan hak asasinya sendiri. Sebab, jika aparat kepolisian salah tembak dan menganai warga sipil misalnya, wacana yang dibesarkan adalah pelanggaran HAM. Namun, hal yang sama tidak terjadi jika personel polisi tewas, walaupun dengan cara diserang secara membabi buta.

Namun, kondisi seperti itu tidak harus menjadi alasan pembenar aparat polisi lalai dalam menjalankan tugas. Juga, mereduksi semangat penegakan hukum di Indonesia karena kehati-hatian atau takut dikatakan melanggar HAM. Sebab, jika aparat berpegang teguh pada tugas pokok dan fungsi, maka praduga akan pelanggaran HAM lambat laun akan luntur sendiri. Atau sebaliknya, jika memang terbukti ada dugaan menyentuh ranah HAM, sepatutnya diusut tuntas agar wibawa kepolisian tetap terjaga di masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun