Mohon tunggu...
Sg Wibowo
Sg Wibowo Mohon Tunggu... -

seperti rumput teki...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Datang Bertamu, Pamit Pulang Tinggalkan Kartu Nama dan Duit

7 April 2014   21:43 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:57 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MENJELANG hari pemungutan suara, suap untuk membeli suara atau sering disebut dengan politik uang mulai marak. Ada yang diam-diam dan ada juga yang sangat terbuka penuh percaya diri melakukannya. Ada yang membaginya pada kelompok, ada juga yang membagikannya ke orang per orang.

Walaupun upaya untuk mencegah dan melawan politik uang ini demikian kuat dan besar tetapi ada saja upaya yang lebih baru dan lebih halus. Peristiwa kali ini terjadi di desa M, kecamatan S, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta. Dengan sangat rapi dan halus, politik uang berlangsung tiga hari menjelang hari pemungutan suara. Seorang warga yang mungkin dijadikan penghubung datang dari rumah ke rumah.

Rupanya warga yang datang tersebut hendak memperkenalkan seorang caleg dan memohon doa restu untuk pemungutan suara 9 April 2014 nanti. Begitu basa-basi selesai warga tersebut pamit dengan meninggalkan uang sebesar Rp 20.000,00 dan kartu nama yang berisi nama caleg, partai politik, dan no urutnya.

Ini memang menjadi agak abu-abu karena bisa dianggap tidak melakukan upaya untuk membeli suara, karena yang dilakukan hanya meninggalkan uang dan kartau nama. Tetapi sejatinya ini tetap upaya yang halus menggiring pemilih untuk memberikan suaranya pada caleg yang kartu namanya ditinggalkan.

Lebih menyedihkan lagi, hal semacam ini tidak bisa diangkat lebih jauh ke pihak-pihak yang mempunyai kewenangan terhadap pelanggaran pemilu. Kenapa tidak bisa? Pertama, warga sendiri menganggap hal itu sebagai biasa. Semua caleg dan partai melakukannya juga menurut mereka. Kedua, warga tidak enak (tidak berani) jika hendak mengadukan ke pihak yang berwajib. Apalagi jika yang menjadi agen penyebar uang adalah warga setempat. Beberapa warga yang ditanya mengatakan berani saja bercerita asal dilindungi identitasnya. Masalahnya jika ini dianggap laporan maka akan ada sidang. Dan saksi atau warga yang melapor harus hadir dan bertemu dengan pihak yang diadukan. Ini yang tidak diinginkan oleh warga. []

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun