Tarif cukai hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) naik rata-rata 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik 6% per tahun dan berlaku untuk periode 2023-2028.Tarif cukai dan batasan minimum harga jual eceran yang baru mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 dan 1 Januari 2024 dengan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan Menteri Keuangan.
Pada kelompok perokok yang berniat untuk berhenti merokok, lebih dari setengahnya akan mengurangi jumlah rokok yang dihisap.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI