Mohon tunggu...
Sevyra PutriAlifiyah
Sevyra PutriAlifiyah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Hukum di Negara Indonesia

21 Oktober 2024   23:27 Diperbarui: 22 Oktober 2024   00:12 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara merupakan suatu organisasi yang di dalamnya terdapat wilayah, masyarakat, dan pemerintah. Negara dikatakan suatu organisasi karena diantaranya ada struktur seperti presiden yang didukung oleh wakil presiden dan para menterinya. Terbentuknya suatu bangsa memerlukan tiga syarat utama: wilayah, masyarakat, dan pemerintahan. Setiap negara memiliki sistem atau bentuk pemerintahannya sendiri. Bentuk pemerintahan termasuk oligarki, anarki, kerusuhan, kediktatoran, dan demokrasi.

Bagaimana hubungan demokrasi dan negara hukum?

Demokrasi dan Negara Hukum adalah konsepsi yang saling berkaitan karena suatu negara yang menganut sistem demokrasi tidak akan terlepas dari hukum, Istilah demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti memerintah atau pemerintahan. 

Hubungan antara hukum dan demokrasi dapat diibaratkan dengan dua sisi mata uang, dalam arti bahwa kualitas hukum di suatu negara menentukan demokrasinya. Artinya negara-negara yang demokratis akan melahirkan pula watak-watak yang demokratis, sedangkan negara-negara yang otoriter atau non demokratis akan melahirkan hukum-hukum yang non demokratis pula. 

Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, mengandung arti bahwa demokrasi di Indonesia diatur dan dibatasi oleh aturan hukum, sedangkan subtansi hukum itu sendiri dibuat dan ditentukan dengan cara-cara yang demokratis berdasarkan konstitusi sebagai hukum tertinggi.

Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Hukum dan demokrasi adalah hal yang saling berkaitan pada setiap negera yang menganut sistem demokrasi. Hukum merupakan aturan yang diterapkan oleh pemerintah atau otoritas untuk mengatur perilaku masyarakat dan mengatur hubungan antara individu dan individu ataupun antar individu dan negara. Hukum juga digunakan untuk menegakkan hak-hak individu dan melindungi masyarakat dari berbagai tindakan yang merugikan. Sedangkan negara demokrasi adalah negara yang dimana kekuasaan serta kedaulatan berada di tangan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah. 

Negara demokrasi juga dikenal dengan negara hukum, dimana hukum di atas segalanya dan di jalankan oleh Pemerintah yang dipilih oleh rakyat secara berkala melalui pemilu. Hukum dipergunakan untuk melegitimasi kekuasaan agar kekuasaan tersebut dapat diakui, sebaliknya juga dimana hukum dipergunakan untuk mengontrol kekuasaan agar tidak bertentangan dengan demokrasi. Karena Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi, maka semua aspek kehidupan bernegara harus didasarkan pada hukum. 

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana rakyat memiliki kekuasaan politik tertinggi. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan.

Dalam demokrasi, rakyat berpartisipasi dalam pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui wakil-wakilnya. Demokrasi juga mengakui dan melindungi hak asasi manusia, seperti kebebasan berbicara, kebebasan pers, dan hak atas keadilan.

Demokrasi dapat dikatakan berhasil jika:

  • Pemerintahan berjalan dengan efisien dan adil
  • Kepentingan dan kesejahteraan masyarakat  
  • Semua pihak berkomitmen dan berpartisipasi aktif untuk menjaga nilai-nilai demokrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun