Mohon tunggu...
Sevira Amelia Putri
Sevira Amelia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi beropini

Fortune favors the bold.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Pelecehan Seksual, di Manakah Letak Keadilan?

30 Desember 2021   17:26 Diperbarui: 30 Desember 2021   17:44 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelecehan Seksual. ( Sumber Gambar : Kompas.com)

Pelecehan dan kekerasan seksual kini ramai diperbincangankan oleh masyarakat Indonesia. Sebelum lebih lanjut, mari kita bahas, apakah pelecehan dan kekerasan seksual itu?

Kekerasan seksual menurut Badan Kesehatan dunia, World Health Organization (WHO) dapat diartikan sebagai perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa mendapatkan persetujuan, dan memiliki unsur paksaan atau ancaman. Pelaku kekerasan seksual tidak terbatas oleh gender dan hubungan dengan korban.

Dikutip dari medcom.id. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan angka kekerasan seksual terhadap perempuan meningkat tahun ini. Hingga Juli 2021, kata Nadiem, telah terjadi 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan.

"Angka ini melampaui catatan 2020 yakni 2.400 kasus," kata Nadiem dalam webinar'16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan', Jumat, 10 Desember 2021.

Pelecehan dan kekerasan seksual bisa terjadi di mana pun dan kapan pun. Mulai dari tempat umum, seperti sekolah, kantor, pasar atau bahkan di dalam kendaraan umum. Tak dapat dipungkiri bahwa pelecehan dan kekerasan seksual juga dapat terjadi di tempat tertutup, seperti rumah yang kita anggap sebagai tempat paling aman. Sungguh miris bukan?

Pelecehan seksual termasuk dalam kekerasan terhadap perempuan dan sering kali menjadi awal dari kekerasan fisik yang lebih lanjut. Laporan mengenai pelecehan seksual adalah sebagian kecil dari peristiwa nyata yang terjadi setiap hari di negara kita. Dalam kebanyakan kasus yang melibatkan pelecehan, pelaku selalu memiliki ancaman untuk korban atau menggunakan kekuasaan serta otoritasnya atas korban. Perempuan yang menjadi korban pelecehan maupun kekerasan seksual masih sulit mendapatkan keadilan di dalam proses hukum serta kurangnya perhatian di negeri ini.

Diskriminasi pada perempuan korban kekerasan seksual juga membuat korban cenderung tidak melaporkan kasusnya kepada penegak hukum maupun orang terdekat korban takut untuk speak up  karena korban sering disalahkan terlebih lagi tidak adanya jaminan dan kepastian dari perlindungan hukum di negara Indonesia. Tidak hanya itu korban pelecehan biasanya selalu mendapatkan stigma buruk dari lingkungan masyarakat sekitar dan media sosial. Seharusnya korban mendapatkan bantuan dan dukungan, korban justru mendapatkan judge mental, dan victim blaming baik secara verbal maupun nonverbal yang dapat mengganggu psikis pribadinya.

Kondisi Indonesia sekarang ini sudah darurat akan tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Namun hingga saat ini, Rancangan Undang -- Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum juga disahkan.  Sementara itu, KOMNAS Perempuan telah mengusulkan RUU ini sejak tahun 2012.

Mengutip dari CNN Indonesia, bahkan sejumlah bagian orang sudah mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU PKS sejak lama. RUU PKS diketahui masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021.

RUU ini penting untuk didukung karena bukan hanya melindungi korban saja tetapi juga melindungi keluarga korban serta saksi yang akan memberikan kesaksian selama proses hukum berlangsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun