Mohon tunggu...
Sevintan LailaCahyani
Sevintan LailaCahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Malang

Mahasiswa S1 Jurusan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurangnya Seleksi Guru Berakibat Buruk pada Siswa

20 Desember 2022   15:03 Diperbarui: 20 Desember 2022   15:15 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekolah sebagai suatu institusi atau lembaga pendidikan merupakan sarana untuk melaksanakan proses pendidikan. Sekolah bukan hanya dijadikan sebagai tempat berkumpul anatara guru dan siswa melainkan suatu sistem yang kompleks dan dinamis. Guru sebagai bagian dari tenaga kependidikan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam pencapaian tujuan pendidikan di sekolah. 

Tujuan lembaga sekolah dapat dicapai secara maksimal apabila tenaga guru memiliki kompetensi kompetensi yang telah ditetapkan yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi professional dan kompetensi kepribadian. Keberhasilan belajar siswa merupakan bagian dari dampak kepemilikan kompetensi guru yang memadai dalam proses belajar mengajar.

Dalam sistem pendidikan nasional, beberapa landasan hukum yang menuntut guru harus profesional adalah sebagai berikut. Pertama Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, terutama yang berkaitan dengan tujuan pendidikan nasional yang relatif belum tercapai sehingga memerlukan tenaga pendidik (guru) yang profesional. 

Kedua, Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, terutama yang berkaitan dengan tunjangan dan kesejahteraan guru menjadikan guru dituntut untuk lebih profesional karena pemerintah sudah mengingatkan penghasilan guru walaupun belum menjangkau semua lapisan guru. Ketiga peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, yang mengharuskan guru memiliki standar profesional yang jelas.

Sampai saat ini, peningkatan kualitas tenaga pendidik masih belum juga berhasil. Terutama di beberapa wilayah khusus seperti sekolah yang masuk dalam kategori daerah terpencil. Ketika saya menduduki Sekolah dasar kelas 5, saya menjumpai guru olahraga saya ternyata mengajar pelajaran seni budaya di kelas 6. Ketika saya bertanya, ternyata beliau tidak mempunyai dasar di ilmu seni dan budaya melainkan hanya mengikuti perintah kepala sekolah. 

Hal tersebut sering saya jumpai bahkan sampai saya menduduki bangku SMA, padahal SMA tersebut tidak berada pada daerah yang terpencil. Hal ini tentu menjadi hambatan bagi guru untuk mengajar peserta didik karena tidak sesuai dengan minat dan bakat guru tersebut. Selain itu, siswa pun akan susah menerima materi karena berdasarkan pengamatan saya, guru yang mengajar tanpa disesuaikan dengan bidangnya akan berubah dari "niat mengajar" menjadi "yang penting ngajar".

Dengan adanya kasus tersebut, solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menyiapkan guru berkualitas yang sesuai dengan bidangnya. Untuk memperoleh guru yang berkualitas baik (sebagai pendidik, pengejar, dan pemimpin), maka dalam sistem perekrutan guru harus melalui beberapa tahapan seleksi, yaitu : seleksi, administratif, wawancara, tes praktik mengajar (guru), pembinaan, orientasi dan penempatan. beberapa tahapan rekrutmen diatas yaitu untuk mencari tahu mengenai latar belakang pendidikan, pengelaman bekerja, motivasi dan keterangan lainnya yang dimiliki pelamar. 

Informasi ini nantinya digunakan untuk mengetahui kemampuan, bakat, minat, dan kompetensi pelamar serta untuk menentukan penempatan dan kompensasi yang sesuai dengan isi pelamar tersebut. Setiap lembaga harus mampu menempatkan pegawainya pada posisi yang tepat. Artinya, tempatkan mereka pada posisi yang sesuai dengan keterampilan masing-masing. Ketidaktepatan menempatkan posisi pegawai akan menyebabkan pekerjaan menjadi kurang lancar dan tidak dapat memperoleh hasil yang maksimal.

Disamping itu, semangat dan kegairahan kerja pegawai akan menurun. Karena sesungguhnya masalah menempatkan pegawai pada posisi yang tepat merupakan faktor yang sangat penting dalam usaha membangkitkan semangat dan kegairahan kerja. Begitu pula halnya dalam lembaga pendidikan, kepala sekolah harus mampu menempatkan posisi calon tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang baru direkrut sesuai dengan kebutuhan dan keterampilan serta bakat yang dimilikinya agar pegawai baru tersebut dapat bekerja dengan maksimal dan usaha perekrutan menjadi efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun