Mohon tunggu...
sevianti putri wahyu mulyneta
sevianti putri wahyu mulyneta Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa psikologi

mahasiswa psikologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Semakin Mencuatnya Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Masa Pandemi

23 Desember 2021   18:06 Diperbarui: 23 Desember 2021   18:09 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di masa pandemi ini semakin banyak jumlah kasus pelecehan/kekerasan seksual terhadap perempuan. Baru-baru ini jumlah kasus pelecehan seksual di Indonesia meningkat dengan jumlah yang mengkhawatirkan. Banyak orang percaya bahwa pelecehan seksual semata-mata mengacu pada pemerkosaan atau pemaksaan dalam berhubungan seks. Faktanya, banyak bentuk perlakuan yang berbeda dapat diklasifikasikan sebagai pelecehan seksual, dan dapat menyebabkan trauma dan masalah kesehatan bagi korbannya.

Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual didefinisikan sebagai "setiap tindakan yang bersifat seksual yang disampaikan melalui hubungan fisik atau non-fisik". Ketika seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, atau terhina sebagai akibat dari perilaku ini, itu dapat menyebabkan masalah kesehatan fisik dan mental. Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di tempat umum seperti bus, pasar, sekolah, dan tempat kerja, serta tempat pribadi seperti rumah oleh pengunjung yang tidak diundang.

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia masih menjadi isu utama yang harus segera diatasi. Menurut YLBHI (Yayasan Bantuan Hukum Indonesia) pada Agustus, 239 perempuan menjadi korban penyerangan selama 2020 dan 2021. Sebanyak 145 kasus kekerasan terhadap perempuan dikumpulkan dari 17 lokasi. Mayoritas dari 239 korban berusia antara 19 dan 29 tahun, terhitung 152 atau 64% dari total. Kemudian ada 61 korban, atau 25% anak-anak berusia tiga hingga delapan belas tahun. Sementara itu, korban berusia 30-39 tahun menyumbang 2% dari total, atau 21 orang, dan mereka yang berusia di atas 40 tahun menyumbang 2%, atau 5 orang.

Sedangkan menurut laporan Komnas Perempuan, pada tahun 2021 lebih banyak kasus dibandingkan tahun 2020. Selama bulan Januari hingga Oktober 2021, Komnas Perempuan menerima 4.500 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan. Dibandingkan dengan tahun 2020, jumlah itu meningkat lebih dari dua kali lipat. "Kasus NWR merupakan satu dari 4.500 kasus penyerangan terhadap perempuan yang tercatat di Komnas Perempuan antara Januari hingga Oktober 2021. Ini sudah lebih dari dua kali lipat kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada tahun 2020" Dalam jumpa pers virtual, Komisioner Komnas Perempuan kata Siti Aminah Tardi.

Catatan tahunan Komnas Perempuan mengungkapkan peningkatan 348% pengaduan terkait skenario pandemi, yaitu Kekerasan Berbasis Gender Cyber (KBGS), dari 409 insiden pada 2019 menjadi 1.425 kasus pada 2020. Dua jenis KBGS yang paling umum adalah ancaman dan /atau tindakan mendistribusikan materi yang berisi konten dari kepemilikan seksual korban dan pengiriman materi seksual untuk melecehkan/menyakiti korban. Karena masyarakat kurang peka terhadap kekhawatiran akan kekerasan yang dialami perempuan, maka terjadilah kekerasan seksual. Akibatnya, penanganan situasi kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan menjadi terhambat. Perspektif masyarakat juga merupakan alat yang paling efektif untuk pemulihan korban dan akses keadilan.

Peningkatan kasus pelecehan/kekerasan seksual dapat diamati pada paragraf di atas, dengan 299.911 kasus pada tahun 2020 dan 4.500 kasus pada tahun 2021, menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan yang besar dalam insiden pelecehan/kekerasan seksual. 

Peningkatan ini disebabkan oleh beberapa faktor, yang paling utama adalah kurangnya keberanian korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, terbukti dari beberapa penelitian/penelitian dari tahun ke tahun yang membuktikan bahwa faktor penyebab peningkatan kasus tersebut adalah Kurangnya keberanian korban untuk melapor, salah satunya karena trauma dan rasa malu di lingkungan sekitar. 

Korban takut dijauhi oleh teman dan keluarganya. Akibatnya, semakin banyak kasus yang muncul akibat kurangnya kesadaran dan respons terhadap insiden kekerasan dan pelecehan seksual. 

Oleh karena itu, masyarakat harus disosialisasikan agar dapat merespon dan bersosialisasi dengan lebih baik melalui surat kabar pelecehan/kekerasan seksual.

Pelecehan seksual harus disikapi dengan serius. Perilaku ini tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berdampak psikologis bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Korban kekerasan dan pelecehan seksual akan mengalami trauma yang mendalam, dan stres yang dialaminya dapat mengganggu fungsi dan perkembangan otak. elemen terpenting dalam penyebaran infeksi menular seksual (PMS). Luka dalam dan pendarahan juga kemungkinan terjadi pada korban. Kerusakan organ dalam dapat terjadi pada situasi yang parah. Bahkan dapat menyebabkan kematian dalam keadaan ekstrim.

Mengingat bahwa pelecehan seksual bisa memberikan akibat buruk  yang nantinya berpengaruh pada keseharian korban, anda dianjurkan untuk selalu waspada serta membentengi diri dari sikap keji. Beberapa cara yang bisa Anda terapkan untuk menjauhkan diri dari pelecehan seksual, di antaranya: menjaga penampilan, jangan percaya penuh terhadap seseorang meskipun orang terdekat sekalipun, hindari ruang obrolan pornografi, dan bersikap tegas dengan siapa pun yang menyakiti kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun