Mohon tunggu...
SeverinoLH
SeverinoLH Mohon Tunggu... Freelancer - Active Talker

Digital Media Strategy

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pengguna Frekuensi Publik, Bau-bau Ekonomi Politik

1 September 2020   20:33 Diperbarui: 1 September 2020   20:28 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah beberapa waktu yang lalu para pengguna media sosial Tiktok ramai mengkhawatirkan akan diblokirnya akses ke Tiktok di negeranya. Kehebohan itu menyusul pengecaman Trump pada media sosial asal China tersebut yang disinyalir sebagai permusuhan antar negara tersebut. Setelah itu, warga net di Tiktok juga panas membahas gugatan terhadap siaran daring yang dilayangkan oleh RCTI.

Setelah berita tersebut terdengar di telinga warga net, banyak warga net yang kemudian memperolok gugatan tersebut. Bahkan banyak warga net yang memberikan komentar kontra pada gugatan RCTI tersebut dengan penjelasan yang masuk akal.

Bukan perkara yang rumit untuk dimengerti mengapa gugatan RCTI tersebut dinilai sangat kekanak-kanakan. Antara siaran televisi dengan siaran daring tentu berbeda.

Mengapa siaran televisi mendapat regulasi yang lebih rumit? Bukan berarti siaran daring juga tidak ada aturannya, hanya saja masih dalam pengamatan.

RCTI menggunakan frekuensi milik publik untuk melakukan siaran. Dan frekuensi ini sifatnya terbatas. Sedangkan siaran daring tidak menggunakan frekuensi milik publik yang terbatas.

Dari hal itu saja sudah jelas mengapa perlakuan antara siaran pada televisi dan siaran daring berbeda. Bilapun ada siaran daring massal, tidak akan memboikot frekuensi milik publik, paling yang ada hanya gangguan koneksi seperti delay.  

Lagi pula konten di siaran televisi bermuatan komersial, maka tidak heran perlu diatur. Sedangkan siaran daring lebih bersifat personal (*umumnya).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun