Pendidikan merupakan salah satu hal penting bagi kemajuan suatu bangsa. Tidak ada negara yang maju tanpa adanya pendidikan yang kuat dengan kualitas yang tinggi. Di Indonesia permasalahan dalam pendidikan tidaklah sedikit, hingga banyak sekali kritik dari kalangan akademisi dan  praktisi.Â
Salah satu permasalahan pendidikan di Indonesia adalah belum terwujudnya pemerataan baik secara kuantitas maupun kualitas. Faktanya, banyak daerah kecil di Indonesia dengan kualitas sekolah yang sangat jauh dari standart pemerintah, gedung yang tidak layak untuk dijadikan sekolah, hanya mengandalkan sarana dan prasarana seadanya dan bahkan di daerah Indonesia Timur tenaga pengajar pun masih kekurangan.Â
Masyarakat masih mengharapkan relawan atau pahlawan yang bisa mengabdi setulusnya untuk memberikan sedikit ilmu bagi mereka tanpa mengharapkan imbalan apapun.Â
Hasilnya hanya sedikit peminat dari para pelajar untuk tergabung di dalamnya. Sebaliknya, banyak sekali sekolah yang mengklaim berstandart internasional degan kualitas yang tidak diragukan lagi. Gedung bertingkat yang sangat mewah dilengkapi dengan sarana dan prasarana memadai dan canggih sehingga membuat pelajar merasa nyaman.Â
Hal demikian mampu menarik lebih banyak para pelajar untuk menjadi bagian di dalamnya. Tentu saja sekolah yang demikian hanya ada di kota besar yang memiliki ekonomi jauh lebih baik. Bahkan banyak juga masyarakat yang sama sekali tidak mengenal pendidikan, mau tidak mau mereka hanya bermodalkan tenaga untuk tetap bertahan hidup.
Berbagai contoh permasalahan tersebut, solusi yang tepat sangat di butuhkan agar tidak terjadi ketimpangan dalam negara yang berbhineka ini. Beberapa faktor yang bisa memicu adanya permasalaan tersebut yaitu karena faktor ekonomi keluarga, sosial, pola pikir, lingkungan bahkan psikologi anak yang tidak mendukung.Â
Contoh kecil dari beberapa faktor tersebut, anak yang berkecukupan materi bisa memilih sekolah yang berkualitas tinggi di manapun yang mereka mau tanpa mempertimbangkan besarnya biaya. Anak yang berasal dari keluarga ekonomi menengah harus memilih sekolah yang sesuai dengan kesanggupannya sekalipun mereka memiliki banyak prestasi.Â
Lalu, bagaimana dengan mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu? Inilah yang menyebabkan tidak meratanya pendidikan di Indonesia.
Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa telah menyadari pentingnya usaha mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi salah satu tujuan Negara Republik Indonesia yang juga tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.Â
Hal tersebut diperkuat dengan kenyataan pada Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa pendidikan sebagai program wajib pemerintah yang harus dinikmati oleh tiap warga negara. Pemerintah bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas hidup bangsa.Â
Jadi sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warga Negara Indonesia tanpa membeda-bedakan status sosial, ekonomi, agama, ras, dan gender. Solusi untuk mencapai mutu pendidikan yang berkualitas yaitu dengan adanya pemerataan pendidikan yang dapat berdampak pada kualitas sumber daya manusia Indonesia yang berkompeten, berkualitas, berdaya saing, unggul, dan berkarakter.Â
Sehingga dapat berpartisipasi dalam memajukan negara, bermanfaat bagi sesama manusia dan pada lingkungan sekitar serta dapat mendorong tegaknya masyarakat Indonesia yang berdasar pada nilai-nilai Pancasila.
Upaya pemerintah Indonesia dalam melakukan pemerataan pendidikan salah satunya yaitu melalui program zonasi sekolah.
 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 yang kemudian digantikan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang mengatur tentang program zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam menerima calon peserta didik baru.
Selama ini terdapat ketimpangan antara sekolah yang dianggap sebagai sekolah favorit dan sekolah tidak favorit.Â
Ada  sekolah yang hanya menampung pelajar dengan prestasi yang tergolong tinggi dan berlatar belakang keluarga dengan status ekonomi dan sosial yang baik serta terdapat juga sekolah yang didominasi oleh pelajar dengan prestasi yang tergolong rendah dan umumnya berlatar belakang dari keluarga dengan status ekonomi dan sosial yang kurang baik atau tidak mampu.Â
Selain itu terdapat juga peristiwa yang menyebabkan pelajar tidak bisa menikmati pendidikan yang dekat dengan rumahnya karena faktor prestasinya yang tidak mendukung. Tentu saja hal tersebut dinilai tidak benar dan dirasa tidak tepat sehingga pemerintah tergerak untuk segera memutus rantai peristiwa tersebut.Â
Untuk itu program zonasi merupakan salah satu kebijakan yang harus ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan nasional yang membutuhkan dukungan dari semua pihak. Program zonasi dirasa dapat mempercepat pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan.
Selain itu pemerintah Indonesia dalam melakukan pemerataan pendidikan juga terus menggerakkan berbagai program lainnya seperti Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).Â
Program ini telah dilaksanakan pemerintah sejak 3 November 2014 yang merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga kurang mampu : pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.Â
Pemerintah terus meningkatkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Bahkan Pemerintah juga terus menggerakkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah dijalankan sejak tahun 2005.Â
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan program wajib belajar agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai standar nasional pendidikan.Â
Saat ini Pemerintah juga menggerakkan kebijakan merdeka belajar yang merupakan langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.
Dari berbagai kebijakan yang telah dibuat pemerintah, diharapkan semuanya bisa terealisasikan dengan baik, tepat sasaran, dan tidak menguntungkan salah satu pihak saja. Berbagai upaya pemerintah telah dilakukan demi pendidikan Indonesia yang lebih baik. Berbagai solusi juga telah diterapkan untuk menekan permasalahan yang muncul.Â
Tujuan Negara tidak akan berjalan jika tidak ada kesesuaian antara penggerak dan target pendidikan. Kita sebagai masyarakat harus ikut berperan di dalamnya. Menanamkan jiwa dan mengubah pola pikir bahwa pendidikan adalah hak mutlak yang harus didapatkan oleh masing-masing jiwa di dalam suatu negara.Â
Pendidikan adalah pondasi dasar untuk menentukan masa depan bangsa yang berawal dari masa depan masing masing masyarakat itu sendiri. Satu hal yang harus selalu diingat bahwa manusia yang berpendidikan akan melahirkan generasi berpendidikan juga. Jika kita ingin menjadi bagian dari manusia yang bermartabat, jangan menganggap pendidikan itu berat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H