Mohon tunggu...
Setyowati
Setyowati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keadilan Ditentukan Bagi Orang yang Memiliki Kekuasaan atau Orang yang Memilik Banyak Uang?

28 November 2021   21:15 Diperbarui: 13 Januari 2022   22:24 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Penulis :

Dr.Ira Maerani S.H., M.H (Dosen FH Unissula)

Setyowati (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Unissula)

Hallo teman-teman, gimana kabarnya hari ini? Hari weekend pasti kabarnya baik kan ya? Kali ini artikel yang saya tulis akan membahas masalah apa sih arti dari keadilan? Keadilan yang kayak apa? Terus bagaimana sih sistem keadilan yang sebenarnya yang ditegakkan di hukum di Indonesia? Tentu teman-teman pasti sudah banyak menebak-nebak jawaban atas pertanyaan itu.

Oke. Kita bahas terlebih dahulu mengenai penjelasan keadilan. Menurut sumber yang saya baca di Wikipedia, menjelaska bahwa keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai suatu hal, baik menyangkut benda atau moral. Atau keadilan mempunyai arti bahwa seseorang memiliki hak yang sama dengan orang tanpa dibeda-bedakan.

Bukan hanya dari wikipedia saja, sebenarnya definisi keadilan ini memiliki banyak arti. Lalu pertanyaan yang lain, apa arti keadilan sosial?  

Keadilan sosial merupakan hak setiap warga Negara Indonesia yang hidup bersama dalam negara ini, perlakuan hukum tidak dibedakan antar golongan atas dan golongan bawah, semua berhak mendapatkan hukum yang adil dan setara sama dengan yang lainnya. Lalu bagaimana keadilan yang diterapkan di Indonesia. 

Apakah keadilan di Indonesia sudah merata atau keadilan hanya diatur oleh orang yang berkuasa atau orang yang memiliki banyak uang saja?

Taukah teman-teman, bahwa keadilan sosial sendiri tercantum lho di sila kelima pancasila yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Dari pernyataan ini sudah jelas bahwa sila kelima ini memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan baik keadilan di bidang hukum, ekonomi, politik, dan kebudayaan, sehingga terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.

Namun, kenyataannya yang kita lihat dan sering terjadi, keadilan sosial seringkali berlaku bagi orang yang mempunyai kekuasaan dan orang yang mempunyai banyak uang. Mengapa tidak, orang yang memiliki kekuasaan dan memiliki banyak uang ini ternyata bisa membeli nilai keadilan lho. Melihat keadaan itu mungkin sudah tidak lazim terjadi di Indonesia. 

Beberapa hari yang lalu, keadilan Indonesia dibuktikan adanya ketidak adilan yang diperoleh dari seorang istri yang memarahi suami yang pulang dengan keadaan mabuk, dan istrinya itu di laporkan di pihak kepolisian dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara. Bukankah itu contoh keadilan yang berpihak. 

Berpihak pada orang yang memiliki kekuasaan atau orang yang mempunyai banyak uang dengan seenaknya dia membeli keadilan itu bisa menuntut istrinya itu. Padahal istrinya ini tidak melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga, lalu mengapa istrinya bisa dituntut dengan satu tahun penjara. 

Tetapi teman-teman perlu kita ketahui tak selamanya keadilan di Indonesia ini bisa dialihkan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan atau orang yang memiliki banyak uang saja. Karena pada dasarnya hal itu akan kalah dengan kenyataan yang sebenarnya. Keadilan di Indonesia emang bisa direka tapi perlu kita ketahui orang Indonesia itu banyak orang yang jujut dalam menegakkan keadilan. 

Melihat kasus tersebut, akhirnya jaksa penuntut umum, bertindak untuk bisa melepaskan tuduhan yang diajukan oleh sang suami. Tapi melihat penegakkan keadilan yang ditegakkan di Indonesia, hal yang bikin saya terkadang percaya kalau keadilan di Indonesia juga bisa tidak adil. 

Seperti contoh kasus dulu yang pernah terjadi beberapa tahun yang lalu, seorang nenek yang mencuri kayu bakar dihukum berat, sedangkan seorang napi koruptor yang mencuri uang  negara kenapa hukumnya tidak setimpal dengan perbuatannya. Kasus ini aspeknya sama-sama pencuri. Perbuatan mencuri sendiri juga merupakan perbuatan yang dilarang didalam hukum dan agama.

Tapi Pertanyaanya kenapa seorang napi koruptor hanya dihukum di penjara saja hingga beberapa tahun saja? Apakah itu setimpal dengan perbuatannya yang sudah merugikan kerugian pada negara? 

Tentu, teman-teman berpikiran pasti itu tidak adil kan ya. Pernah saya heran kenapa kalau orang koruptor tetapi dia di penjara dengan fasilitas yang memadai(menurut  berita yang saya tonton, ada seorang napi koruptor yang dikasih falisitas yang memadai). 

Bukannya aspeknya sama-sama dihukum kenapa tempat sellnya saja berbeda? Apakah para napi koruptor itu punya uang untuk bisa membeli penegakan keadilan di Indonesia. 

Teman-temanku perlu ketahui didalam islam kita harus bisa menegakkan keadilan dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana contoh kisah Nabi Muhammad Saw, menceritakan orang-orang mukmim walapun sudah bisa menguasai kota Mekah, tapi orang-orang mukmin harus bisa berbuat adil dengan orang kafir. Sudah jelas keadilan ini tidak memihak siapa orangnya. Didalam Agama Islam, keadilan terus dijunjung dalam menjalani kehidupan, sebagaimana disampaikan pada Q.S Al-Maidah [5]: 8 :

"Yaa ayyuhallaziina aamanuu kuunuu qowwaamiina lillaahi syuhadaaa-a bil-qisthi wa laa yajrimannakum syana-aanu qoumin 'alaaa allaa ta'diluu, i'diluu, huwa aqrobu lit-taqwaa wattaqulloh, innalloha khobiirum bimaa ta'maluun."

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Maidah [5]: 8)

Keadilan didalam islam juga dijelaskan dalam sebuah hadist:

Artinya : 'Kemudian, pertama Dia (Allah Swt) melarang mereka untuk menjadikan kebencian berbuat tidak adil, kemudian mulai menjelaskan perintah berbuat adil secara tegas... di sini ada peringatan secara tegas adanya kewajiban berbuat adil terhadap orang-orang kafir yang notabenenya musuh Allah Swt, lantas bagaimana kewajiban adil terhadap orang mukmin yang notabenenya kekasih Allah Swt?. (Imam Fkhrudin Ar-Razi, Tafsir Mafatihul Ghaib, [Kairo : Dal Al-Hadits, 2012] juz 6, hal. 168) 

Tampak jelas bahwa Al-Quran secara tegas memerintahkan umat islam untuk berbuat adil terhadap siapapun, tanpa pandang bulu. Inti sari inilah yang menjadi pondasi kuat sila kelima. Semoga perlakuan yang sama di depan hukum di Indonesia ini dapat diselesaikan. Sehingga terciptalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terima kasih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun