Mohon tunggu...
Setyowati
Setyowati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Pendapat Rakyat Biasa yang Diabaikan oleh Penguasa: Nilai-Nilai Pancasila Kedua di Mana?

30 Oktober 2021   11:51 Diperbarui: 13 Januari 2022   22:16 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Joglosemar. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com

 Tentu hal ini sudah dijelaskan dalam contoh penerapan perilaku pancasila dalam kehidupan sehari-hari kita. Terutama penerapan perilaku di Sila Kedua Pancasila ini. Salah satu contoh bentuk pengalaman perilaku dari sila kedua Pancasila yaitu dengan Saling menghargai pendapat satu sama lain, terutama saat berdiskusi atau bermusyawarah. Udah jelaskan kalau memang kalau kita wajib untuk saling menghargai pendapatnya orang lain tanpa memandang status jabatannya.

  Kebebasan berpendapat ini tidak hanya dijelaskan di Pancasila, tetapi di Undang-undang juga dijelaskan teman-teman.

Secara Konstitusional kebebasan berpendapat diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 28 E ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nurani. "

Selanjutnya UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 dinyatakan pula bahwa"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Bukan hanya UUD 1945, pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum juga diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, bertujuan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945. Dan tentunya masih banyak lagi yang menjelaskan kebebasan berpendapat.

Didalam Islam juga dijelaskan kalau kita diwajibkan untuk saling menghormati dan menghargai antara manusia satu dengan manusia lain. Dan sikap saling menghargai dan menghormati dalam Islam ini disebut sifat Tasamuh atau sifat Toleransi. Dalam Islam, ada beberapa dalil yang menggambarkan tentang sikap Tasamuh atau Toleransi ini sebagaimana terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis:

Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 8 yang berbunyi:

"Yaa ayyuhallaziina aamanuu kuunuu qowwaamiina lillaahi syuhadaaa-a bil-qisthi wa laa yajrimannakum syana-aanu qoumin 'alaaa allaa ta'diluu, i'diluu, huwa aqrobu lit-taqwaa wattaqulloh, innalloha khobiirum bimaa ta'maluun. "

artinya : "Hai Orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil lah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Al-Qur'an Surat Al-Hujurat ayat 10 yang berbunyi :

"Innamal-mu`minụna ikhwatun fa aṣliḥụ baina akhawaikum wattaqullāha la'allakum tur-ḥamụn"
 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun