Mohon tunggu...
Setyo Purwoto
Setyo Purwoto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa pendidikan Sejarah universitas negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia, Sejak Era Hamurabi Sampai Era Modern

26 Maret 2024   13:38 Diperbarui: 27 Maret 2024   11:34 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum Internasional tentang HAM 

2. Melindungi (to protect) : Tugas negara meluas ke perlindungan warganya dari gangguan pihak ketiga terhadap hak-hak mereka, termasuk akses ke pendidikan dan perlindungan dari larangan sekolah yang tidak adil.

3. Memenuhi (to fulfill) : Negara juga bertanggung jawab untuk secara aktif memajukan hak-hak tersebut, seperti dengan memberikan dukungan kepada kelompok yang terpinggirkan.

Konflik Pelanggaran HAM Berat

Selain itu, negara-negara berupaya memenuhi, melindungi, dan menegakkan HAM melalui pembentukan komisi dan lembaga HAM nasional, instrumen hukum, dan pengadilan HAM, serta menanggulangi pelanggaran HAM dengan membawa pelaku ke jalur peradilan.

Konflik global yang disebutkan memiliki akar yang dalam dan kompleks, sering kali terkait dengan sejarah panjang dan dinamika politik yang rumit. Misalnya:

- Konflik di Kongo : Bermula dari Perang Kongo Pertama, konflik ini telah menyebabkan jutaan korban jiwa dan melibatkan banyak negara serta kelompok bersenjata.

- Konflik di Sudan : Dipicu oleh perebutan kekuasaan antara faksi militer, konflik ini telah menyebabkan ketegangan dan perang saudara.

- Konflik di Suriah : Dimulai dari protes anti-pemerintah, konflik ini telah berkembang menjadi perang saudara yang kompleks dengan keterlibatan berbagai kelompok bersenjata dan kekuatan asing.

- Konflik Uighur di Xinjiang : Terkait dengan tindakan keras pemerintah terhadap etnis Uighur, konflik ini menimbulkan tuduhan pelanggaran HAM yang serius.

Meskipun upaya untuk menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh penjuru dunia telah berlangsung selama berabad-abad, perjalanannya masih jauh dari usai. Konflik dan ketegangan yang berkepanjangan di berbagai belahan dunia, seperti di Kongo, Sudan, Suriah, dan Xinjiang, terus menjadi tantangan besar bagi perlindungan martabat kemanusiaan. Namun, semangat untuk mewujudkan keadilan global dan menghapuskan pelanggaran HAM yang mengguncang nurani umat manusia tetap membara. Jaringan lembaga internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional, Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa, Dewan HAM PBB, Komite Hak Asasi Manusia, Komite Penghilangan Paksa, dan Pelapor Khusus PBB terus berjuang tanpa lelah, masing-masing dengan peran unik dalam mengawasi, menyelidiki, dan merespons pelanggaran HAM di seluruh dunia. Meskipun tantangan masih ada, dedikasi dan kerja keras dari lembaga-lembaga ini terus menerangi jalan menuju dunia yang lebih adil dan berperikemanusiaan, di mana setiap individu dapat hidup dengan martabat dan kebebasan yang dijamin oleh hukum internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun