Mohon tunggu...
Setyo Purwoto
Setyo Purwoto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa pendidikan Sejarah universitas negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia, Sejak Era Hamurabi Sampai Era Modern

26 Maret 2024   13:38 Diperbarui: 27 Maret 2024   11:34 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum Internasional tentang HAM 

Dalam konteks hukum internasional, HAM merupakan prinsip dasar yang diakui dan dihormati oleh negara-negara di seluruh dunia. Hukum HAM internasional terdiri dari perjanjian-perjanjian yang memiliki efek hukum mengikat bagi negara-negara yang menyetujuinya.

Instrumen utama dalam hukum HAM internasional termasuk DUHAM, Pakta Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan Pakta Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR). Meskipun tidak mengikat secara hukum, instrumen-instrumen ini berkontribusi pada implementasi dan pengembangan hukum HAM ininternasional.

Penegakan HAM Internasional: Sebuah Mosaik Keadilan

Di dunia yang sering kali dilanda konflik dan ketidakadilan, penegakan HAM menjadi suatu kebutuhan yang mendesak. Untuk mewujudkan keadilan global, berbagai lembaga internasional telah didirikan, masing-masing dengan peran unik dalam memperjuangkan hak-hak dasar manusia.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) adalah dua contoh pengadilan internasional yang berdiri sebagai benteng terakhir bagi keadilan. ICC, misalnya, mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan paling serius yang mengguncang nurani umat manusia, seperti genosida dan kejahatan perang. Sementara itu, ECHR berfungsi sebagai pelindung hak-hak warga Eropa, memastikan bahwa setiap orang dapat hidup dengan martabat dan kebebasan.

Di sisi lain, Dewan HAM PBB (UNHRC) berperan sebagai pengawas global, memantau situasi HAM di seluruh dunia dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Dengan 47 negara anggota yang dipilih oleh Majelis Umum PBB, UNHRC mengadopsi resolusi dan melakukan investigasi atas pelanggaran HAM, berupaya untuk menjadi suara bagi yang tidak bersuara.

Komite Hak Asasi Manusia (HRC) dan Komite Penghilangan Paksa (CED) adalah dua badan pakar yang memantau kepatuhan negara-negara terhadap perjanjian internasional seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Orang-Orang dari Penghilangan Paksa (ICDPED). Mereka meninjau laporan dari negara-negara dan mempertimbangkan pengaduan individu, memastikan bahwa setiap suara didengar dan setiap pelanggaran ditanggapi.

Terakhir, Pelapor Khusus PBB tentang Hak Asasi Manusia memiliki tugas untuk menyelidiki dan melaporkan situasi HAM di berbagai negara atau wilayah, serta isu-isu tematik tertentu. Mereka melakukan kunjungan ke negara-negara, menerbitkan laporan, dan memberikan rekomendasi yang berharga untuk meningkatkan situasi HAM.

Penegakan HAM internasional adalah sebuah jaringan yang saling terkait, di mana setiap lembaga memainkan peran vital dalam memastikan bahwa hak-hak setiap individu dihormati dan dilindungi. Meskipun tantangan masih ada, dedikasi dan kerja keras dari lembaga-lembaga ini terus menerangi jalan menuju dunia yang lebih adil dan berperikemanusiaan.

Dalam upaya memahami bagaimana negara-negara menjamin pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM), kita dapat melihat tiga kewajiban pokok yang mereka emban dalam hukum HAM internasional:

1. Menghormati (to respect) : Negara-negara diharapkan untuk tidak menghalangi penikmatan HAM oleh warganya, seperti menghindari pengusiran paksa atau pembatasan kebebasan berkumpul tanpa alasan yang sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun