1. Abstraksi
Pergantian tahun merupakan momentum bagi setiap entitas (baik individu maupun komunitas dan lembaga) untuk melakukan evaluasi sekaligus refleksi atas capaian yang telah dijalani. Dengan tujuan untuk menata dan menyusun kembali serangkaian rencana aktivitas kerja agar menjadi lebih baik.
Adapun Resolusi Desa 2025 merupakan sebuah Grand Design Pembangunan Desa untuk satu tahun anggaran. Sehingga program kerja yang tertuang dalam visi dan misi kepala desa mampu berdampak secara signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sebagaimana tertuang dalam regulasi, bahwa Program kerja pemerintah Desa harus bertumpu pada visi dan misi yang tertuang dalam RPJMDes yang diinvestasikan dalam program kerja tahunan Berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang dijalankan melalui APBDes.Â
Hal tersebut harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini visi dan misi Presiden Terpilih Prabowo Subianto, yang memiliki visi Tercapainya Kesejahteraan dan kedaulatan rakyat melalui peningkatan Kualitas Sumberdaya manusia.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko pada Sarasehan Gerakan Desa Membangun pada Jumat 12 Desember 2024 Di Lapangan Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng Banyumas. Bahwa prioritas mendasar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah Pembangunan Kualitas Sumberdaya manusia Indonesia yang sehat, cerdas dan berdaya saing.
Dalam hal pembangunan Desa, visi tersebut bisa diwujudkan dengan optimalisasi kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pengelolaan Dana Desa yang lebih efektif dan terarah. Pengembangan SDM desa merupakan kunci untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Tulisan ini lebih menekankan pentingnya pengembangan SDM desa, keterkaitan dana desa dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), dan program unggulan sebagai langkah strategis menuju desa mandiri dan sejahtera.
2. Visi UU Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan landasan hukum yang kuat untuk pembangunan desa berbasis kemandirian dan partisipasi masyarakat. Visi UU Desa adalah menciptakan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera dengan mengedepankan prinsip gotong royong. Dalam konteks ini, optimalisasi dana desa diarahkan untuk memperkuat kapasitas masyarakat desa, baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya.