Desa sebagai satu kesatuan wilayah administrasi yang berada di level paling bawah dalam struktur pemerintahan, memiliki peran yang sangat penting bagi keberlangsungan tata kelola dan kedaulatan negara. Hal itu disebabkan Desa merupakan penopang kekuatan sumberdaya dan geografis Nusantara.
Maka jika Desa itu kuat maka negara akan kuat dan tangguh. Oleh karenanya Desa melalui pemerintah desa mampu mengidentifikasi seluruh potensi dan masalah yang dihadapi, sebagai landasan penyusunan rencana strategis pembangunan Desa. Salah satunya dengan membangun dan menguatkan pertumbuhan ekonomi berskala desa melalui BUMDesÂ
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) merupakan bentuk usaha mandiri pemerintah desa Dengan tujuan untuk menopang kemandirian Desa dari sisi ekonomi. Layaknya Badan Usaha pemerintah seperti BUMN dan BUMD, maka BUMDes dikelola secara profesional, mandiri dan penuh tanggung jawab.
SEJARAH SINGKAT BUMDES
BUMDes mulai digagas dan diberlakukan sejak terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, maka desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Namun pada praktiknya, BUMDes masih terhambat oleh terbatasnya permodalan.
Kemudian sejak lahirnya UU Desa atau UU Nomor 6 tahun 2014 Badan Usaha Milik Desa mendapatkan alokasi anggaran yang luas lewat Dana Desa .Â
Tidak hanya itu, melalui PP No. 11 tahun 2021 tentang BUMDes memberi ruang dan peluang yang luas untuk pengembangan BUMDes berupa Badan hukum. Lewat badan hukum BUMDes maka usaha yang dijalankan bisa melakukan inovasi dan ekspansi unit usaha.Â
PERAN BUMDes Terhadap PADes
Salah satu sumber pendapatan Asli Desa ( PADes) adalah dari hasil usaha Desa yang dikelola oleh BUMDes. dengan BUMDes setiap desa berpotensi untuk mendapatkan PADes sebesar-besarnya., yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas hidup warga Desa dari semua aspek.Â
Sebagai contoh BUMDes Tirta Mandiri Desa umbul kecamatan Ponggok Kabupaten Klaten dengan unit usaha Pengelola sumber daya air. Dalam setahun mampu memberikan PADes sampai 4-7 Milyar setahun, tergantung besaran keuntungan usaha.
Di Purbalingga, tepatnya desa Banjaran kecamatan Bojongsari memiliki BUMDes "Bina Sejahtera" Dengan Unit usaha utama wisata dan pengelolaan sampah menjadi Magot (pakan ikan). Darinya, ekonomi Desa benar-benar berkembang pesat. Bahkan mengundang perhatian dari berbagai kalangan. Sehingga pendapatan Asli Desa terus meningkat.
MEMETAKAN POTENSI DAN MASALAHÂ
sebelum Desa Mendirikan BUMDes sebagai wadah usaha resmi Desa, penting sekali untuk memetakan, mengkaji dan merumuskan langkah strategis dalam menyusun program. Hal ini agar rencana dan langkah yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi. Sehingga resiko kegagalan bisa diantisipasi dan diminimalisir.Â
BELAJAR DARIÂ DESA KAKIKAJARÂ
Berdasarkan pengalaman yang pernah penulis alami, Pada tahun 2019 BUMDes Kalika Mandiri Desa Kalikajar Kecamatan Kaligondang Purbalingga. pada waktu itu, pernah mengalami kebekuan dan kerugian usaha selama 3 tahun. dengan total permodalan sebesar 200an juta. Dengan unit usaha Penyedia Sembako.Â
Namun, pada saat itu pendamping desa menyarankan perlu adanya revitalisasi BUMDes, dengan menginstal ulang seluruh sistem yang sudah berjalan. Sehingga dibentuk Tim perumus yang menghasilkan Rekomendasi untuk diaplikasikan pada sistem BUMDes.
Walhasil, setelah itu omzet BUMDes meningkat drastis dengan omzet perbulan sekitar 200 juta. Â Dan kini terus meningkatÂ
KENAPA BANYAK BUMDES MATI SURIÂ
Kenapa banyak BUMDes yang telah berdiri mengalami "mati suri" dimana keberadaannya antara hidup dan mati. Menurut pengamatan dan analisis yang saya lakukan sebagai Pegiat pemberdayaan masyarakat Desa umumnya disebabkan oleh:
a. Komitmen Kepala Desa kurang optimal, sebagai kepala wilayah dan administrasi, kepala desa sangat menentukan keberhasilan sebuah BUMDes . Jadi maju dan tidaknya BUMDes 70 persen tergantung pada komitmen Kepala DesaÂ
b. Tidak melakukan pemetaan dan kajian saat memulai mendirikan BUMDes.
c. Kurangnya SDM pengelola, baik dari segi pengetahuan maupun pengalamanÂ
c. Kondisi sosio politik lokal yang kurang kondusif untuk tumbuh dan berkembangnya usaha BUMDes
Jika Hal itu dilakukan dengan baik, maka sangat mungkin sebuah Desa mampu menjadi desa yang sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H