Hubungan DPD dengan BPK
Hubungan antar DPD dan BPK di atur di dalam :
UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang berbunyi, “Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.”
UU no 15 tahun 2006 pasal 7 ayat 1 yang berbunyi, “BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.”
UU no 15 tahun 2006 pasal 7 ayat 3 yang berbunyi, “Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD dilakukan oleh Anggota BPK atau pejabat yang ditunjuk.”
UU no 15 tahun 2006 pasal 7 ayat 4 yang berbunyi, “Tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya.”
UU no 15 tahun 2006 pasal 14 ayat 1 yang berbunyi, “Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.”
Hubungan DPD dengan Presiden
di atur di dalam :
UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang berbunyi, “Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.”
UUD 1945 pasal 23 ayat 3 yang berbunyi, “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.”