Persiapan atau penetapan rencana tempat pelaksanaan setiap item pekerjaan : Persiapan dan perencanaan lokasi pelaksanaan pekerjaan
Dalam beberapa sumber, seperti Peraturan Bupati Sumenep Nomor 100 Tahun 2022, dana yang digunakan untuk pembangunan di Sumenep juga meliputi Dana Alokasi Pemerintahan Desa (ADD) yang diperuntukkan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kesimpulannya, pemerintah telah berupaya keras untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan meningkatkan kemajuan ekonomi di Kabupaten Sumenep. Dalam rangka mencapai tujuan ini, pemerintah telah mengalokasikan dana yang signifikan untuk berbagai proyek pembangunan dan menggunakan berbagai sumber pembiayaan, termasuk skema KPBU dan APBD. Fasilitas pendukung pembiayaan juga telah dibuat untuk memudahkan proses pengalokasian dana dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan dana.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI