4. Periksa status di OJK
Langkah yang ke-4 ini kerap tidak dilakukan, yakni memeriksa status perusahaan di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Padahal, saat ini sangat mudah untuk memeriksa legalitas perusahaan dengan mengunjungi website resmi OJK atau melalu call center di 1500655 dan email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.Â
Berinvestasi di perusahaan yang memiliki legalitas OJK, seperti investasi saham melalui aplikasi IPOTGO milik PT Indo Premier Sekuritas, menjamin keamanan. Dengan begitu, investasi saham di platform yang terdaftar dan diawasi OJK seperti ini akan benar-benar mendatangkan keuntungan, bukannya kebuntungan.
5. Gunakan akal sehat
Tips yang terakhir ini gampang-gampang susah karena mengukur ke-akalsehat-an sendiri itu tidak mudah, apalagi saat seseorang sudah terbuai dengan bujuk rayu pemangsa korban.Â
Akal sehat seseorang menjadi tumpul dalam konteks investasi bodong ini adalah saat mereka sudah tergiur dengan iming-iming keuntungan atau hadiah gede. So, dalam investasi andalkan lah akal sehat, bukannya hawa nafsu semata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H