Mohon tunggu...
Setyo Sudirman
Setyo Sudirman Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perbedaan Reksa Dana dan ETF (Exchange Traded Fund)

9 Oktober 2019   14:22 Diperbarui: 9 Oktober 2019   15:06 2728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesembilan, Dealer Partisipan. Reksa dana tidak memiliki dealer partisipan, sementara itu untuk ETF ada dealer partisipan. Diketahui, dealer partisipan adalah anggota bursa yang bekerja sama dengan Manajer Investasi (MI) pengelola ETF untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan ETF. Saat ini di Indonesia baru ada 5 (lima) Dealer Partisipan yakni Bahana Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Philip Sekuritas, Sinarmas Sekuritas, dan Indopremier Sekuritas.

Lalu seperti apa mekanisme transaksi ETF? Ternyata mekanismenya seperti kita membeli dan menjual saham pada umumnya. Nah, untuk menikmati ETF yang diperjualbelikan melalui Bursa Efek Indonesia maka investor diharuskan untuk membuka Rekening Dana Nasabah (RDN) sebagaimana halnya investor saham.

Menariknya, pembukaan rekening efek saat ini sudah sangat mudah dan cepat, seperti melalui aplikasi IPOTGO atau IPOTPAY milik IndoPremier Sekuritas yang sudah full digital. Pembukaan rekening efek sudah 100% online dengan gadget di genggaman tangan. Menikmati ETF pun mudah dengan beberapa sentuhan di smartphone.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun