Kesembilan, Dealer Partisipan. Reksa dana tidak memiliki dealer partisipan, sementara itu untuk ETF ada dealer partisipan. Diketahui, dealer partisipan adalah anggota bursa yang bekerja sama dengan Manajer Investasi (MI) pengelola ETF untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan ETF. Saat ini di Indonesia baru ada 5 (lima) Dealer Partisipan yakni Bahana Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Philip Sekuritas, Sinarmas Sekuritas, dan Indopremier Sekuritas.
Lalu seperti apa mekanisme transaksi ETF? Ternyata mekanismenya seperti kita membeli dan menjual saham pada umumnya. Nah, untuk menikmati ETF yang diperjualbelikan melalui Bursa Efek Indonesia maka investor diharuskan untuk membuka Rekening Dana Nasabah (RDN) sebagaimana halnya investor saham.
Menariknya, pembukaan rekening efek saat ini sudah sangat mudah dan cepat, seperti melalui aplikasi IPOTGO atau IPOTPAY milik IndoPremier Sekuritas yang sudah full digital. Pembukaan rekening efek sudah 100% online dengan gadget di genggaman tangan. Menikmati ETF pun mudah dengan beberapa sentuhan di smartphone.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H