Hari-hari ini kita dihebohkan dengan penipuan berkedok investasi jamu herbal yang dilakukan oleh pimpinan PT Krisna Alam Sejahtera di Klaten. Tidak tanggung-tanggung, korbannya mencapai ribuan orang dengan total kerugian Rp.17 miliar.
Hingga kini pelaku berinisial AF masih diburu. Dalam aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan keuntungan yang fantastis sebagai mitra kerja PT Krisna Alam Sejahtera dengan beberapa paket pilihan:
1. Paket A
Dengan menyetorkan ada sebesar Rp 8 juta maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp.1 juta per minggu. Keuntungan per minggu sebesar 1 juta hanya dengan menyetorkan uang sebesar Rp.8 juta. Dengan demikian hanya dalam hitungan bulan maka keuntungan yang dijanjikan sebesar 50% atau Rp.4 juta per bulan.
2. Paket B
Korban diminta menyetorkan dana sebesar Rp 16 juta maka akan mendapatkan keuntungan Rp.2 juta per minggu. Keuntungan per bulan Rp. 8 juta rupiah.
3. Paket C
Korban diminta Rp 24 juta dengan keuntungan Rp 3 juta per minggu. Keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp. 12 juta per bulan.
Penghasilan atau istilahnya keuntungan tinggi memang biasa ditawarkan pelaku. Secara konkret keuntungan atau imbal hasil dalam istilah investasi memang menjadi senjata bagi para pelaku untuk menipu dan membawa lari uangnya.
Penipu biasanya selalu menawarkan imbal hasil tinggi dan tanpa risiko. Padahal dalam investasi berlaku dalil High Risk High Return.
Begitulah, bunga tinggi alias hasil tinggi dan bonus yang tidak masuk di akal memang menjadi andalan pelaku untuk mengelabui korban. Bahaya-bahasa rayuan dilontarkan secara retorik dengan tutur kata yang manis sehingga korban masuk dalam "sihir" untuk mengikutinya.
Di sisi lain, korban juga seneng dengan yang namanya cepet kaya tanpa kerja keras. Alhasil, penipuan pun gampang dilancarkan.
Nah, biar tidak gampang terjebak pada investasi bodong, baik juga menyadari kalau investasi itu harus legal dan logis.
Logis artinya imbal hasilnya yang wajar alias tidak berlebihan, sementara legal artinya harus ada izin usahanya, seperti produk investasi reksa dana IPOTFUND keluaran IndoPremier yang aman, nyaman dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berpegang pada dua hal di atas maka perlu dikenali bahwa investasi bodong itu biasanya tidak memiliki legalitas. Pada umumnya investasi bodong tidak memiliki legalitas OJK. Meskipun ada, biasanya legalitas itu pun meragukan.