Mohon tunggu...
Setonia Qlawelsaputri
Setonia Qlawelsaputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Artikel tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan tentang Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Masa Rasulullah SAW (Khulafaur Rasyid)

30 Oktober 2022   19:57 Diperbarui: 30 Oktober 2022   20:04 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian pemikiran ekonomi Khulafaur Rasyid

Rasulullah SAW bersabda "dan sesungguhnya para ulama itu adalah pewaris nabi, dan sesungguhnya para nabi itu tidak mewarisi dinar dan tidak juga dirham, tetapi mereka mewarisi ilmu. Barang siapa yang mengambil ilmu yang menjadi warisan para nabi, dia telah mengambil bagian yang sangat mewah".Nabi Muhammad SAW tidak meninggalkan wariat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin umat islam setelah wafatnya beliau. 

Beliau tampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya. Karena itulah, tidak lama setelah beliau wafat, sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar berkumpul di balai kota Bani Sa'idah, Madinah. Mereka me musyawarah siapa yang akan dipilih sebagai pemimpin, dengan semangat ukhuwah islamiah yang tinggi, akhirnya Abu Bakar terpilih. 

1.Pemikiran ekonomi Abu Bakar Ash-Shiddiq (11-13H/632-635M) 

Abu bakar dilahirkan 2 setelah tahun gajah atau 50 setengah tahun sebelum dimulainya Hijrah. Abu bakar termasuk suku Quraisy dari bani taim, dan silsilah keturunannya sama dengan Rasulullah SAW dari garis ke-7. Setelah wafat Rasulullah SAW, abu bakar Ash-Shiddiq yang memiliki nama lengkap Abdullah bin abu Quhafah al-tamini terpilih sebagai khalifah islam yang pertama. 

Abu bakar Ash-Shiddiq merupakan pemimpin agama sekaligus kepala negara kaum muslimin. Masa pemerintahannya hanya berlangsung selama 2 tahun, abu bakar Ash-Shiddiq banyak menghadapi persoalan dalam negeri yang berasal dari kelompok yang murtad, nabi palsu, dan pembangkang. Pada akhirnya perang terhadap kemurtadan ini berakhir dan kemenangan berada di tangan khalifah abu bakar Ash-Shiddiq. 

Pemikiran ekonomi yang paling penting dari peristiwa perang melawan kemurtadan ini adalah perpajakan islam, yakni menetapkan zakat sebagai sumber pendapatan negara. Dalam penditribusian hata baitul mal, prinsip yang diterapkan abu bakar Ash-Shiddiq adalah kesamarataan, yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah SAW dan tidak membedakan -bedakan antara sahabat yang terlebih dahulu memeluk Islam dengan sahabat yang kemudian antara hamba dengan orang mereka, dan antara pria dengan wanita. 

2.Umar bin Khattab (13-23H/634-644M) 

Umar bin Khattab lahir di mekah, tahun 40 sebelum hijiriah. Silsilahnya berkaitan dengan keturunan Rasulullah SAW pada generasi kedelapan. Ia salah satu dari 17 orang yang terpelajar ketika kenabian dianugerahkan kepada Muhammad al-min, Umar bin Khattab masuk islam diusanya ke 27 tahun. Masa kepemimpinan Umar bin Khattab berlangsung selama 10 tahun. Selama masa itu Umar bin Khattab banyak melakukan ekspansi hingga wilayah islam meliputi jazirah Arab, sebagaian wilayah kekuasaan romawi, (syria, Palestina, dan Mesir), dan seluruh wilayah kerajaan persiapan, termasuk irak. Dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi negara, setelah melakukan musyawarah dengan para pemuka sahabat. Khalifah Umar bin Khattab memutuskan untuk tidak menghabiskan seluruh harta baitul malming sekaligus, tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada, bahwa disediakan dana cadangan, baitul mal secara tidak langsung berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fiskal negara Islam, dan khalifah merupakan pihak yang berkuasa penuh terhadap harta baitul mal. Selama 10 tahun masa kepemimpinan, banyak kemajuan yang dialami umat islam, dapat dikatakan pemerintah Umar bin Khattab merupakan abadi keemasan dalam sejarah islam. Prinsip yang diterapkan khalifah Umar bin Khattab dalam mendistribusikan harta baitul mal adalah prinsip b keutamaan. Ia berpendapat bahwa kesulitan yang dihadapi umat islam hendaknya diperhitungkan dalam menentukan bagian seseorang dari harta negara dan karenanya keadilan menghendaki usaha seseorang serta tenaga yang telah dicurahkan dalam memperjuangkan Islam harus dipertahankan dan dibalas dengan sebaik-baiknya. Namun setelah khalifah Umar bin Khattab pun bertekad akan mengubah kebijakkannya tersebut apabila masih diberi kesempatan hidup. Sebelum rencana tersebut direalisasika, khalifah Umar bin Khattab tewas terbunuh. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun