Mohon tunggu...
Seto Galih Pratomo
Seto Galih Pratomo Mohon Tunggu... Penulis - Penulis - Jurnalis - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Anggota Parlemen Remaja DPR-RI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menegakkan Asas Perundang-undangan untuk Pilkada 2020

5 Desember 2020   14:10 Diperbarui: 5 Desember 2020   14:28 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
malangkota.bawaslu.go.id

Pada tahun 2020 ini merupakan tahun perhelatan Pilkada atau pemilihan kepala daerah di Indonesia. Pilkada 2020 ini akan dilaksanakan pada 270 daerah di Indonesia yaitu 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Perhelatan Pilkada 2020 yang semula akan dilaksanakan pada 23 September 2020, namun di sisi lain keadaan Indonesia yang sedang pandemi Covid-19 membuat hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020 mendatang.

Menurut Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD menyampaikan untuk Pilkada 2020 tidak ada alasan yang cukup meyakinkan untuk penundaan Pilkada. Serta mempertanyakan kalau saat pandemi itu apakah pemerintahan tidak ada, serta pemerintah tidak tahu sampai kapan pandemi ini berakhir. Maka kesimpulan dari pemerintah untuk Pilkada 2020 tetap dilakukan untuk melancarkan sistem pemerintahan serta menghidari penyelewengan kekuasaan.

Pilkada Diadang Pandemi

Namun di sisi lain pandemi Covid-19 membuat banyak pihak menolak Pilkada 2020 untuk dilaksanakan. Dilihat dari situs resmi covid19.co.id yang mengungkapkan data statistik kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan setiap harinya. Jika dilihat dari data tersebut, Indonesia belum nampak tanda-tanda penurunan pandemi.

Jika dilihat dari asas hukum tentang peraturan perundang-undangan yaitu lex posterior derogate legi priori yang artinya bahwa hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex priori), maka regulasi di masa pandemi ini untuk didahulukan dibanding yang lainnya termasuk Pilkada. Asas ini biasanya digunakan dalam hukum nasional maupun di tingkat internasional.

Namun di sisi lain keadaan Indonesia yang masih berada dalam keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang merujuk kepada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Non alam Covid-19. Serta dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mengendalikan penularan Covid-19 di masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dalam PP tersebut, Kementerian Kesehatan merilis turunannya yang berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dalam peraturan-peraturan tersebut, telah jelas bahwa pembatasan sosial di masyarakat harus dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Berbagai Masalah Timbul

Jika dilihat Indonesia yang sedang dalam keadaan darurat bencana, maka sebaiknya untuk menyelesaikan atau meminimalkan risiko-risiko dari bencana yang sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam memulihkan keadaan saat ini, perlu usaha ekstra bahkan pengorbanan untuk menunda kegiatan-kegiatan besar terlebih dahulu. Serta Indonesia saat ini dihadapkan oleh jurang resesi ekonomi yang menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mengungkapkan pertumbuhan ekonomi kuartal III dan IV nanti akan minus. Di sisi lain perhelatan Pilkada menghabiskan dana yang banyak di tengah situasi darurat di Indonesia, maka diperlukan kecermatan pemerintah untuk melihat dan membaca situasi saat ini. Dengan menyelesaikan atau meminimalkan permasalahan pandemi ini kemudian ke permasalahan Pilkada.

Banyak negara yang tahun ini menunda Pilkada karena Covid-19, menurut laporan Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) yang sejak tanggal 21 Februari sampai 20 September 2020 terdapat 71 negara dan teritorial yang memutuskan untuk penundaan pemilu nasional serta daerah karena Pandemi Covid-19. Namun ada 23 negara yang tetap menggelar pemilu serta 48 negara lainnya menetapkan menunda. Hal ini melihat angka Covid-19 terus menaik yang tercatat setidaknya sudah ada 31.783.676 orang terinfeksi Covid-19 menurut data Worldometers.

Pelanggaran Demi Pelanggaran Timbul

Dalam keadaan seperti itu, pemerintah Indonesia mempertegaskan untuk melaksanakan Pilkada 2020 yang melihat dari negara-negara yang melakukan pemilu di tengah Pandemi seperti Korea Selatan dan Singapura. Disini menurut penulis terdapat kesalahan logika berpikir atau analisis pemerintah yang memutuskan untuk melanjutkan Pilkada 2020 melihat dari negara-negara maju seperti Korea Selatan dan Singapura.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun