Mohon tunggu...
Setiyowati
Setiyowati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mulutku harimau-ku. Maka saya menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan dalam Prostitusi Sesama Jenis di Indonesia

3 Desember 2023   09:27 Diperbarui: 3 Desember 2023   09:29 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi eksploitasi seksual anak di bawah umur (getty images)

AR diancam pasal berlapis terkait UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Eksploitasi terhadap anak-anak yang dijadikan PSK dalam prostitusi oleh muncikari disebabkan karena anak-anak merupakan pihak yang lemah, mudah untuk diberikan iming-iming berupa uang, dan mudah untuk diatur dengan cara diberikan ancaman.

(PMJ/Doknet)
(PMJ/Doknet)

KEKERASAN DALAM PROSTITUSI

Dunia prostitusi tidak lepas dari sisi gelap yang melingkupinya. PSK rentan terkena penyakit menular seksual seperti HIV, AIDS, gonore, hepatitis, sipilis, herpes genital, dan kutil kelamin. Ketimpangan kekuasaan antara PSK dengan muncikari dan pelanggan menjadikan PSK sering mengalami kekerasan. Parahnya lagi, kekerasan yang dialami oleh PSK dinilai sebagai hal yang tidak perlu dipermasalahkan karena dianggap sebagai resiko dari pekerjaan sebagai PSK.

Kekerasan yang dialami PSK mulai dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Dampak dari kekerasan yang dialami PSK sesama jenis ini bahkan ada yang hingga meninggal dunia. Kasus kekerasan yang terjadi pada PSK di salah satu tempat karaoke di Jember meliputi kekerasan fisik, seksual, psikis. Kekerasan fisik yang dialami para PSK beberapa diantaranya dijambak, digigit, ditendang, dan disulut rokok. 

Kekerasan seksual meliputi dipaksa melayani seks lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan, dipaksa melakukan hubungan seksual ditempat yang tidak seharusnya, melayani pelanggan saat menstruasi, dan dipaksa melakukan hubungan seksual melalui anal. Selain kekerasan dalam bentuk fisik dan seksual, PSK juga mengalami kekerasan dalam bentuk psikis seperti dihina dan dikucilkan. 

PSK juga sering ditipu oleh pelanggan maupun muncikari dalam hal perjanjian harga jasa seksual yang ditawarkan bahkan juga terkadang tidak dibayar oleh pelanggan. Kekerasan ini juga diakibatkan karena PSK dalam pandangan masyarakat selalu dipandang rendah dan tidak bermoral terlebih jika PSK tersebut diketahui PSK yang melayani jasa seksual sesama jenis. Sehingga martabat PSK sebagai manusia sering terabaikan.

Kekerasan dalam prostitusi sesama jenis juga memakan korban di Sulawesi. Pembunuhan berencana dilakukan oleh 9 tersangka terhadap korban yang bekerja sebagai PSK sesama jenis dimana salah satu tersangka pembunuhan merupakan pacar dari korban. Mayat korban lalu dibakar oleh tersangka dengan tujuan untuk mempersulit identifikasi yang dilakukan pihak kepolisian. Setelah tersangka tertangkap, ternyata tersangka memiliki catatan kriminal lainnya yang masih berhubungan dengan dunia prostitusi.

Meskipun di zaman sekarang para PSK sudah bisa menawarkan dirinya sendiri tanpa perantara muncikari, pada kenyataannya muncikari ini juga terus memperluas jejaringnya baik dalam rekrut PSK dari kalangan anak di bawah umur maupun memberikan bantuan sementara kepada para perempuan maupun laki-laki yang sedang membutuhkan uang lalu didoktrin untuk bergabung menjadi anak buahnya. 

Eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK sesama jenis ini juga dapat terjerat UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini harus menjadi perhatian bersama terutama pada kalangan remaja yang memiliki tingkat konsumerisme tinggi agar tidak gelap mata untuk memilih jalan menjadi ayam abu-abu yang merupakan cap/labelling terhadap remaja SMA yang memilih jalan untuk menjadi PSK.

REFERENSI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun