Mohon tunggu...
Setiyowati
Setiyowati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mulutku harimau-ku. Maka saya menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Aborsi Bagi Perempuan Korban Perkosaan

21 November 2023   16:51 Diperbarui: 21 November 2023   16:51 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KEKERASAN DI INDONESIA

Sejak tahun 2020, kasus kekerasan di Indonesia setiap tahun terus meningkat. Delapan puluh persen dari korban kekerasan merupakan perempuan dan 20% sisanya merupakan laki-laki. 

Fakta tersebut tidak mengejutkan karena dilihat dari segi fisik, perempuan cenderung lebih lemah. Faktor sosial dan budaya juga dinilai turut berpengaruh terhadap tren meningkatnya angka kekerasan pada perempuan. 

Jenis kekerasan yang dialami oleh korban dibagi menjadi 7 kategori oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kategori tersebut meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, eksploitasi, trafficking, penelantaran, dan lainnya.

Jenis kekerasan seksual, fisik, dan psikis menjadi jenis kekerasan yang paling tinggi dialami oleh korban. Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2020 terjadi kekerasan di Indonesia sebanyak 27.466 kasus. 

Jenis kekerasan seksual mendominasi dengan 8.210 kasus (29,89%), diikuti kekerasan fisik sebanyak 7.916 kasus (28,82%), dan kekerasan psikis sebanyak 6.479 kasus (23,59%). Stagnansi mengenai ketiga jenis kekeraasan di Indonesia yang terjadi sejak tahun 2020 hingga saat ini menjadi bahan kajian yang perlu untuk terus ditingkatkan.

Kekerasan seksual yang dialami oleh korban perempuan menjadi pemicu penting dalam perumusan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan mengingat dampak dari kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan dapat berdampak kehamilan tidak diinginkan oleh korban perempuan. 

Perempuan dengan rentang usia 13-17 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang paling banyak. Usia remaja, kemiskinan, dan ketidakpahaman mengenai tindak lanjut yang harus dilakukan pasca perkosaan menjadikan permasalahan yang dialami oleh korban.

Ilustrasi aborsi janin di tangan perempuan (dp3appkb.bantulkab.go.id)
Ilustrasi aborsi janin di tangan perempuan (dp3appkb.bantulkab.go.id)

HAK ABORSI

Fakta yang mengejutkan bahwa perempuan korban perkosaan bisa terancam pidana seperti kasus yang terjadi di Jambi pada tahun 2017 yang menimpa WA, seorang remaja berusia 15 tahun yang diperkosa oleh kakak kandungnya berkali-kali di rumahnya hingga hamil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun