Mohon tunggu...
Setir Kanan
Setir Kanan Mohon Tunggu... Penulis - Media
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Setir Kanan merupakan platform di bidang otomotif yang menawarkan kemudahan dalam jual beli dan tukar tambah mobil bekas dengan harga terjangkau. Lengkapi kebutuhan kendaraanmu dengan layanan pilihan kami.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

3 Hal di Surat Jual Beli Mobil Bekas yang Wajib Kamu Perhatikan

20 November 2023   13:53 Diperbarui: 20 November 2023   14:27 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kamu berencana untuk membeli mobil bekas? Sudah sampai mana prosesnya? Sudahkah kamu menerima Surat Jual Beli untuk ditandatangani? 

Surat jual beli adalah salah satu langkah penting dalam jual beli, termasuk membeli mobil bekas. Surat yang sudah ditandatangani kedua belah pihak dapat dipertanggungjawabkan. Isi dari surat jual beli biasanya terdiri dari beberapa bagian, jika disederhanakan, strukturnya akan seperti ini: 

  1. Kepala Surat, berisi alamat perjanjian jual beli dilakukan, sampai kata-kata pembukaan.

  2.  Data diri lengkap dari masing-masing pihak. Penjual dan pembeli.

  3. Inti dari surat yang biasanya berisi pasal-pasal.

  4. Penutup. Nama kedua belah pihak beserta tanda tangan masing-masing.

Dari struktur tersebut, hal paling penting untuk kamu cek dan baca secara teliti adalah bagian pasal-pasal.

Pentingnya Surat Jual Beli dalam Membeli Mobil Bekas

Istilah "hitam di atas putih" yang merujuk pada surat yang disetujui dua pihak atas sesuatu, seringkali diucapkan dengan maksud untuk jaminan hukum. Dengan begitu, apabila hal-hal dalam perjanjian tersebut dilanggar, maka pihak lainnya bisa menuntut kerugian. Di sana lah prinsip hukum dan keadilan tercapai.

Begitu pun dalam jual beli mobil bekas. Mobil bekas adalah barang yang mewah sekalipun bersifat second hand. Harga yang dikeluarkan pun masih cukup besar, sebanding dengan nilai yang didapatkan pada sebuah kendaraan. Kecacatan pada fungsi yang tidak diberitahukan oleh penjual kepada pembeli, dapat membawa kerugian yang bisa saja mengancam keselamatan.

Demi mencegah hal tersebut, diperlukan hitam di atas putih untuk menjamin kejujuran penjual, dan keselamatan pembeli. Terlebih barang yang dibicarakan adalah mobil bekas. Manipulasi, bisa saja dilakukan dengan menutupi kerusakan dengan eksterior yang dipoles secantik mungkin, untuk menghilangkan kecurigaan. Oleh karena itu, perhatikan surat perjanjian jual beli mobil bekas, sebelum menyepakati transaksi jual beli.

3 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Surat Jual Beli Mobil Bekas

1. Kesesuaian Data Pemilik/Penjual

Pertanyaan pertama yang harus muncul di pikiranmu ketika mengecek surat jual beli adalah, apakah orang yang berdiri di hadapanmu adalah orang yang namanya tertera di sini? Atau wakil yang bisa dipertanggungjawabkan? Jika bukan, lebih baik kamu tidak menyetujui perjanjian tersebut.

Banyak hal yang bisa terungkap dari identitas penjual. Soal kepemilikan mobil, pastinya. Kejelasan tentang mobil tersebut atas nama siapa, dapat menyelamatkanmu di kemudian hari. Meskipun ketidaksesuaian nama pemilik mobil bekas beralasan karena penjual juga merupakan penerima ke-3, kamu tetap harus waspada akan konflik alih nama yang belum selesai. Hal tersebut bisa saja merepotkan di kemudian hari.

Meskipun jarang, namun pemalsuan nama penjual juga jadi alasan mengapa data penjual harus dipastikan beberapa kali. Jika perlu, sesuaikan nama di surat jual beli, dengan nama di KTP yang bersangkutan.


2. Kesesuaian Data Mobil yang Dijual

Data mengenai mobil, biasanya tercantum dalam Pasal 1 Surat Jual Beli. Bacalah dengan seksama, perlahan, dan disesuaikan dengan keadaan mobil yang ditunjukkan penjual. Fokus sampai ke detail terkecil! Tipe mobil yang berbeda satu angka saja, atau huruf, harus segera ditanyakan. Jangan sampai menyesal karena manipulasi penjual nakal.

Data mengenai mobil yang lainnya adalah surat-surat. Segala detail tentang berkas yang berkaitan dengan mobil bekas yang kamu ingin beli harus tertulis secara jujur. Batas waktu STNK, data tentang kilometer, sejarah servis mobil tersebut, dan yang terpenting pajaknya.

Mengapa detail-detail tersebut penting? Alasannya adalah untuk jaga-jaga. kamu pasti tidak ingin mobil bekas yang baru dibeli tiba-tiba rusak, dan tidak ada yang bisa kamu lakukan. Detail kendaraan dalam perjanjian bisa dijadikan bukti bila kamu ingin menuntut pihak penjual atas keteledorannya. 

Akan tetapi, terlepas dari detail mobil bekas di surat jual beli, sebenarnya akan lebih nyaman jika kamu dari awal memilih tempat jual beli yang lebih terpercaya. Pastikan platform jual beli mobil bekas tersebut transparan, entah dari penjelasan detail dan berkas, juga soal harga dan pembayaran. 

3. Pasal-pasal Perjanjian

Selain detail tentang mobil bekas yang dijual di Pasal 1, ada beberapa pasal lain yang perlu dipahami maksudnya, kemudian bisa didiskusikan untuk efek kedepannya. Pasal-pasal dalam surat jual beli pada dasarnya sekumpulan aturan yang akan disepakati. Fatal rasanya apabila kamu tidak kritis pada aturan yang ada.

Contohnya, akan ada pasal yang membahas kerusakan mobil, soal tanggung jawabnya, dan lain-lain. Bacalah dan tanyakan, apakah kamu setuju dengan ketentuan tersebut? Apakah satu atau dua hal dalam ketentuan tersebut terlalu merugikanmu? Jika ada, jangan langsung tanda tangan perjanjian, dan bicarakan dengan penjual.

Alasan lain kenapa kamu harus membaca baik-baik pasal-pasal tersebut adalah untuk menghindari konflik. Jangan sampai ada kekeliruan dan kesalahpahaman yang disebabkan karena salah satu pihak kurang lengkap dalam membaca. Hal ini, juga memberi gambaran secara penuh, sehingga kamu lebih tenang nantinya, karena mengetahui apa saja hak dan kewajibanmu setelah beli mobil bekas.

Ketika ketiga poin di atas sudah kamu perhatikan, dan tidak ada keanehan, kamu bisa menyetujui surat jual beli tersebut. Kemudian melanjutkan proses selanjutnya, entah itu pembayaran, test drive, atau pengurusan berkas-berkas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun