Seorang pejabat diadukan ke fihak kepolisian karena dituding bersumpah palsu dan berbohong ketika yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor yang mendakwa mantan pejabat bawahannya dalam kasus penerimaan ‘gratifikasi’ atas jasa ngutak atik pajak perusahaan. Pengaduan dimaksud yang dilengkapi barang barang bukti dilayangkan oleh Penasehat Hukum terdakwa tersebut.
Seusai dimintai keterangan polisi, sang pejabat itu berkenan memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan. Berikut adalah cuplikannya;
“benarkah bapak ikut kecipratan gratifikasi 50 M dari lima perusaahaan kakap, sebagaimana yang ditudingkan terdakwa yang nota bene mantan bawahan bapak kemarin?” tanya seorang wartawan bangkotan
“ah enggak,…. itu semua hanya halusinasi terdakwa dan fitnah keji terhadap saya” jawab sang pejabat, nyantai
“tapi pak, terdakwa punya bukti kuat plus saksi saksi hidup lainnya” kejar wartawan
“silahkan saja ajukan bukti bukti tersebut, nanti dia juga akan kecele” kata si pejabat itu, sembari nyedot cerutunya
“pak,….. bapak jangan berbohong, kalo ngibul tujuh tahun lho hukumannya” cecar wartawan lainnya, ngeledek
“sudahlah kalian jangan mengancam begitu, sekali lagi itu semua bohong, fitnah, fitnah dan fitnah!!” jelas pejabat dengan nada suara sedikit meninggi
“fitnah gemana pak?, tolong jelaskan” desak para wartawan, penasaran
“lima perusahaan itu FITNAH, yang BENAR adalah sepuluh perusahaan dengan nilai 100 M. Itu yang saya terima.” ungkap si pejabat, sambil ngeloyor masuk kedalam mobil mewahnya.
** hehe… ide guyonan dipetik dari salah satu postingan sdr. Aimart, Dumalana.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H