Dalam perkembangannya, visi baru Polri yang transformatif mengedepankan penegak hukum berkemanusiaan dan keadilan merupakan momentum untuk mendorong secara bertahap pengembangan HAM di Polri tersebut.
Harus diakui bahwa penerapan kebijakan HAM dilingkungan Polri tak mudah dipraktekkan karena kultur Polri belum sampai ke tahap perubahan substantif menjadi polisi sipil (civilian in  uniform). Selain itu fakta dalam sejarah perkembangan umat manusia bahwa untuk mengubah manusia membutuhkan waktu dan rencana strategis jangka panjang, sehingga dapat dimasukkan dalam program prioritas yang bersifat sektoral.
Menyadari kesulitan itu, maka penulis saat mendapat amanah sebagai Kapolres Metro Jakarta Utara tahun 2015, Â mencoba melakukan transformasi yang ditandai dengan Deklarasi Polres Metro Jakarta Utara sebagai Polres yang mengedepankan prinsip dan standar HAM pada sektor pelayanan publik.
Hal ini didorong oleh kuatnya keinginan untuk melakukan pelayanan kepolisian yang efektif dan berbasis penghormatan terhadap kemanusiaan.
Sebagaimana diketahui bahwa Polres adalah unsur Komando Operasional Dasar serta pemegang peranan yang menentukan dalam sistem pelayanan dan penegakkan hukum Polri. Karena akses langsung Polres dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat  ini dipandang sebagai model pemolisian demokratis masa depan.
Dalam kaitan ini, penulis menerapkan tiga strategi implementasi kebijakan HAM tersebut dengan; (1). Upaya memperkuat  dan pemenuhan kapabilitas aparat/personil Polres Metro Jakarta Utara, melalui workshop polisi berbasis HAM serta implmentasi dan edukasi  buku saku juga buku panduan tentang pengarusutamaan HAM pada setiap fungsi  utama kepolisian.
(2). Membangun smart police dengan aplikasi ponsel bagi seluruh ketua RW se Jakarta Utara guna dapat bergerak cepat merespons  laporan warga dalam pelayanan berbasis HAM menggunakan artificial intelligence yang terkoneksi dengan smart city dan qlue milik pemerintah Prov. DKI Jakarta.
(3). Upaya menggandeng masyarakat dengan tagline, Polisi Sahabat Warga, Sapa Warga dan lainnya hal tersebut di atas guna menampilkan postur Polri yang dapat mendedikasikan peran Polri sebagai kompartemen kemeterian/ lembaga yang protagonis dengan program pengarusutamaan HAM pada pelayanan publik dengan Â
kedepankan hal sebagai berikut:
(a). Masyarakat berhak memperoleh keadilan, (b). Masyarakat berhak atas kebebasan pribadi, (c). Masyarakat berhak atas rasa aman, (d). Masyarakat berhak terhindar dari penangkapan sewenang wenang, (e).Masyarakat berhak atas perlindungan kelompok rentan, (f). Masyarakat minoritas memiliki hak yang sama.
Dengan visi pengarusutamaan HAM dan rule of law ini, akan memberikan pemuliaan dalam  memberikan pelayanan publik terbaik secara tulus  dan kongkrit serta konsisten  untuk personil Polres dalam penanganan laporan masyarakat seperti contoh pada saat terjadinya  penculikan serta kekerasan pada anak atau kelompok rentan.
Berdasarkan laporan polisi No.Pol: 132/K/VIII/2015/S.Tpk Tanjung Priok pada tanggal  26 Agustus 2015. Anak usia  4 bulan itu  ditemukan dalam kondisi selamat dengan durasi waktu 6 (enam) jam dari saat melapor  dan pelaku berhasil ditangkap di perbatasan Tangerang dan bogor , (Beritasatu.com,26/8/15; dokumen Polres Metro Jakut).