Dasar ekonomi islam itu dilandaskan pada ekonomi yang didasarkan atas tiga konsep, yaitu keimanan kepada allah, kepemimpinan, dan keadilan. Konsep yang paling penting itu adalah tauhid yang artinya beriman kepada allah, karena tauhid itu menyangkut ibadah, mu’amalah, muasyarah, dan akhlak. Sementara Konsep yang kedua yaitu konsep kepemimpinan, dapat disimpulkan kalau ekonomi itu adalah bagian dari mu’amalah, demi mewujudkan kehidupan yang masyarakatnya sejahtera.[1]
Prinsip itu adalah kaidah yang mengatur masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran hukum, hukum syariah menyebutkan sumber dan prinsip di gabungkan untuk mengarah pada pelaku manusia. Begitu juga prinsip ekonomi, yang merupakan kaidah serta aturan yang diturunkan dari hukum syariah untuk mengambil keputusan untuk memecahkan problem ekonomi.[2] Â
Ekonomi islam adalah hal yang harus kita masukkan dalam kehidupan bisnis, dari konsep diatas itu berasal dari alqur’an dan al-hadis. Konsep yang ketiga yaitu konsep keadilan. Keadilan dalam hal larangan penerapan riba’, zakat dan etika yang ada di dalam islam.[3]
Prinsip dasar ekonomi syariah itu ada 3 :
- Tidak melakukan penimbunan, Maksudnya itu adalah kegiatan pembelian barang dagangan dengan tujuan untuk menyimpan dalam jangka waktu yang lama. Hingga dinyatakan barang langka dan berharga
- Menghindari jual beli yang haram, Kegiatan jual beli harus adil, halal, dan tidak merugikan salah satu pihak.
- Tidak melakukan monopoli, Monopoli juga termasuk kegiatan menahan keberadaan barang untuk tidak dijual kepasaran. Agar harganya mahal.[4]
Menurut metwally, ekonomi memiliki prinsip, yaitu :
1. Sumber daya itu dipandang sebagai amanah dari allah yang diserahkan kepada manusia. Manfaatnya harus dipertanggung jawabkan di akhirat, dan juga manusia itu harus bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain.
2. Kepemilikan pribadi harus diakui tetapi harus dengan batas-batas tertentu, harus ada hubungan dengan kepentingan masyarakat.
3. Bekerja merupakan kekuatan untuk kegiatan perekonomian islam. Islam menyuruh agar manusia bekerja agar memiliki harta dengan banyak cara, asalkan saja harta yang diperoleh itu halal. Allah telah menetapkan rezeki setiap umatnya.
4. Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata
5. Kekayaan banyak dimiliki oleh semua orang, tidak hanya orang kaya saja. Kekayaan harus meningkatkan kesejahteraan rakyat.
6. Zakat di distribusikan dari orang yang mampu kepada masyarakat yang kurang mampu