Mohon tunggu...
setiawati suyatman
setiawati suyatman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Manusia biasa

Menulis untuk menceritakan hidup dan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Iuran Buruh/Pekerja Buat Siapa?

13 Juni 2020   19:54 Diperbarui: 13 Juni 2020   19:46 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mendengar kata buruh/ pekerja pasti yang terbayang dibenak orang awam adalah orang yang berkerja di pabrik memakai pakaian seragam. Definisi umum buruh/pekerja itu adalah orang yang bekerja untuk orang lain atau perusahaan untuk mendapatkan imbalan berupa upah atau sesuatu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ( pekerja dan orang yang memberi pekerjaan/majikan ). Mereka terdiri dari pekerja pemula, terlatih, dan profesional/ahli dimana mereka tersebar diberbagai sektor sesuai dengan keahlian dan skill masing masing orang.

Di masa sebelum pandemi Covid19 mereka bekerja untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari hari, tetapi dengan adanya pandemi ini, banyak yang kehilangan pekerjaan imbas melambat atau berhenti roda perekonomian suatu wilayah atau daerah. Untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari hari, mereka bertahan dengan bergantung pada tabungan sendiri dan bantuan sosial dari pemerintah/perusahaan/organisasi kemasyarakatan/individu, tetapi bantuan tsb tidak bisa untuk selamanya. 

Selain Pemerintah, Serikat buruh/ pekerja harus mencari terobosan dan solusi terhadap kondisi yang dihadapi anggotanya saat ini, bisa jadi kondisi seperti ini terulang kembali dalam bentuk lain dimasa yang akan datang seperti perang, bencana alam dan pengalihan total teknologi industri dari manusia ke mesin/ revolusi industri 4.0.

Jumlah nggota Serikat buruh/ pekerja lebih dari 2 juta jiwa di seluruh Indonesia. Bayangkan, jika salah satu sumber keuangan organisasi itu dikelola dengan baik dan profesional maka kesejateran anggota akan segera terwujud. Pengolahan keuangan organisasi dengan cara; 1. memberikan modal usaha untuk anggota yang tekena PHK dengan keuntungan bagi hasil 2. berinvestasi ke produk produk investasi. Cara ini patut dicoba karena keuntunganya bisa dipakai  untuk pelatihan dan jaring pengaman sosial anggota bila terjadi sesuatu kepada pekerja daripada digunakan untuk sesuatu yang kontra produktif.

Di masa yang akan datang Serikat buruh/ pekerja bisa menjadi organisasi yang kuat dan mandiri karena mempunyai dana yang cukup  serta anggota yang solid sehingga tidak dapat diombang-ambingkan atau diperalat oleh penguasa dan pengusaha seperti saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun