Mohon tunggu...
Setiawati Fadhilah Z
Setiawati Fadhilah Z Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker/Sekarang juga dosen di salah satu PTN di Sul-Teng tapi belum ber-NIDN. Insya ALLAH segera

Lebih suka diskusi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Minimnya Literasi Financial Penyebab Maraknya Judi Online

18 November 2024   16:02 Diperbarui: 18 November 2024   16:03 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Perjudian online belakangan ini marak dibicarakan dibeberapa media.
Diduga maraknya judi online ini karena iklan-iklan yang muncul saat berinternet dan mudahnya akses platform judul online tersebut.

Jika seseorang pernah klik platform judi online tanpa sengaja atau ada iklan yang lewat ditampilkan dengan animasi yang menarik atau pernah mengakses platformnya di mesin pencarian maka algoritmanya menganggap user tertarik dengan website tersebut maka akan terus rekomendasikan.

Kurangnya literasi keuangan menjadi salah satu alasan terjadi maraknya judi online.
Peningkatan literasi financial diperlukan agar dipahami oleh masyarakat luas termasuk anak-anak, remaja dan dewasa.

Literasi financial ini memang perlu dukugan dari beberapa pihak tidak hanya individu maupun keluarga namun pemerintah, akademisi, influencer atau tokoh-tokoh masyarakat sekitar. Dapat dimulai dari menutup akses platform agar tidak diakses oleh masyarakat dan hal ini merupakan tindak tegas untuk seluruh bandar dan admin judi online tersebut yang telah menyalahgunakan kecanggihan teknologi.

kerugian minimnya literasi financial yaitu kehilangan peluang pertumbuhan finansial karena tidak dapat memanfaatkan uang sebagaimana mestikanya seperti menabung, tanam saham, investasi dll.

Mengikuti judi online dengan harapan mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat, bukannya untung tapi malah bikin kecanduan dan berisiko bagi usernya.

Judi online sendiri telah ditetapkan dalam 303 KUHP yang menyatakan, judi adalah oermainan yang dilarang karena kemungkinan menang dan mendapatkan keuntungan dari permainan tersebut hanya berhantung pada peruntungan saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun