Perjudian online belakangan ini marak dibicarakan dibeberapa media.
Diduga maraknya judi online ini karena iklan-iklan yang muncul saat berinternet dan mudahnya akses platform judul online tersebut.
Jika seseorang pernah klik platform judi online tanpa sengaja atau ada iklan yang lewat ditampilkan dengan animasi yang menarik atau pernah mengakses platformnya di mesin pencarian maka algoritmanya menganggap user tertarik dengan website tersebut maka akan terus rekomendasikan.
Kurangnya literasi keuangan menjadi salah satu alasan terjadi maraknya judi online.
Peningkatan literasi financial diperlukan agar dipahami oleh masyarakat luas termasuk anak-anak, remaja dan dewasa.
Literasi financial ini memang perlu dukugan dari beberapa pihak tidak hanya individu maupun keluarga namun pemerintah, akademisi, influencer atau tokoh-tokoh masyarakat sekitar. Dapat dimulai dari menutup akses platform agar tidak diakses oleh masyarakat dan hal ini merupakan tindak tegas untuk seluruh bandar dan admin judi online tersebut yang telah menyalahgunakan kecanggihan teknologi.
kerugian minimnya literasi financial yaitu kehilangan peluang pertumbuhan finansial karena tidak dapat memanfaatkan uang sebagaimana mestikanya seperti menabung, tanam saham, investasi dll.
Mengikuti judi online dengan harapan mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat, bukannya untung tapi malah bikin kecanduan dan berisiko bagi usernya.
Judi online sendiri telah ditetapkan dalam 303 KUHP yang menyatakan, judi adalah oermainan yang dilarang karena kemungkinan menang dan mendapatkan keuntungan dari permainan tersebut hanya berhantung pada peruntungan saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H