Mohon tunggu...
Setiawati Fadhilah Z
Setiawati Fadhilah Z Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker/Sekarang juga dosen di salah satu PTN di Sul-Teng tapi belum ber-NIDN. Insya ALLAH segera

Lebih suka diskusi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Alasan Tiktok Shop Ditutup. Pentingnya Perizinan

8 Oktober 2023   08:01 Diperbarui: 9 Oktober 2023   14:01 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Alasan Mengapa Tiktok Shop ditutup. "Tidurlah Jangan Lupa Bangun Yah Jangan Lupa Bawa Izin"Tiktok shop merupakan platform social e-commerce. Disana cukup banyak penjual yang menawarkan produknya dengan harga yang sangat terjangkau dengan beberapa cara bisa melalui video dan juga katalog produk dengan syarat akun tiktok tersebut wajib berAkun bisnis.

Melansir dari glints.com Tiktok shop berdiri September 2021 yang membuka layanan belanja dengan mudah di toko maupun brand-brand ternama sehingga membuat pengguna tiktok sangat dimanjakan dengan penawaran penjual dan kreator.

Dan secara mengejutkan pemerintah menutup layanan tersebut pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Bukan tanpa alasan setelah dikaji ternyata Tiktok shop belum memiliki izin berdagang e-commerce dan hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan  Perdangan Asing (KP3A).

Menurut tvonenews.com: Ditjen pajak Ihsan Priyawibawa sebut perusahaan China Belum Bayar Pajak E-Commerce.

---------------------------
"Kan dia menyerahkan jasa misalnya jasa platform, kemudian misalnya jasa iklan dan seterusnya. Otomatis kalau saya bisnis dengan kamu, kamu itu jadi orang yang berbisnis dengan penyedia jasa dalam negeri dan luar negeri sama-sama kena pajak," kata Ihsan

Sehingga, kata dia, apabila TikTok mendaftarkan fitur TikTok Shop maka dia akan dikenakan pajak seperti e-commerce pada umumnya.

TikTok belum mendaftarkan fitur TikTok Shop kepada negara untuk diproses pajaknya. Sejauh ini masih sebatas pajak platform atau PPN PMSE. Sambung Ihsan

Dari kata Ditjen Pajak sampai kalimat di atas ini kutipan dari tvonenews.com
------------------------------

Sesuai Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Harapan dari pemerintah di sini, agar Tiktok Shop bisa mengurus  izin usaha e-commerce untuk memberikan rasa aman, nyaman akan keberlangsungan usahanya. Selain itu juga sebagai upaya kepatuhan aturan hukum, dengan memiliki izin artinya usaha tersebut memiliki legalitas dan siap memenuhi aturan-aturan yang berlaku. Aturan ini berlaku untuk pelaku usaha dalam negeri ataupun luar negeri.  

Yang perlu digaris bawahi bahwa pemerintah tidak melarang untuk melakukan usaha e-commerce baik dalam negeri maupun luar negri perlu ditegaskan bahwa Tiktok shop wajib memiliki izin usaha e-commerce sesuai yang tertuang di  Permendag No 31 Tahun 2023, agar memiliki legalitas sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun