Mohon tunggu...
_setwet14_
_setwet14_ Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

SEMOGA BERMANFAAT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Pelayanan Publik

8 Desember 2023   19:48 Diperbarui: 8 Desember 2023   20:03 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAPAT MAHASISWA : Menentukan biaya pelayanan publik biasanya dilakukan sesuai pendapatan atau penghasilan masyarakat itu sendiri. Contohnya untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan disesuaikan dengan kemampuan bayar masyarakat di kelas berapa, karena pemerintah selaku penyedia layanan telah membuat keputusan untuk menerapkan subsidi silang agar seluruh masyarakat dapat pelayanan kesehatan yang sama. Dalam kasus lain contohnya adalah pembayaran UKT pada PTN itu biasanya disesuaikan dengan penghasilan atau kemampuan orang tua siswa dalam membayarkan iurannya. 

Prinsip penentuan biaya pelayanan publik yang didasarkan pada pendapatan atau penghasilan masyarakat mencerminkan upaya untuk mencapai keadilan finansial dalam pemberian layanan. Beberapa contoh, seperti pembayaran iuran BPJS kesehatan dan UKT pada PTN, menunjukkan penerapan pendekatan ini.

Dalam pembayaran iuran BPJS kesehatan, pemerintah sebagai penyedia layanan mengambil langkah untuk menyesuaikan biaya dengan kemampuan bayar masyarakat di kelas tertentu. Keputusan ini diambil sebagai bentuk subsidi silang, memastikan bahwa layanan kesehatan yang sama dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Pendekatan ini mencerminkan kepedulian terhadap inklusivitas dan kesetaraan akses terhadap pelayanan kesehatan.

Sementara itu, pada kasus pembayaran UKT di PTN, penyesuaian biaya dilakukan dengan mempertimbangkan penghasilan atau kemampuan finansial orang tua siswa. Tujuan utamanya adalah mewujudkan keadilan finansial dalam pendidikan tinggi, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk mengejar pendidikan berkualitas tanpa beban finansial yang tidak proporsional.

Dengan demikian, kesimpulan dari prinsip ini adalah bahwa penentuan biaya pelayanan publik yang bersifat inklusif, menyesuaikan diri dengan kapasitas ekonomi masyarakat, dapat menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem pelayanan yang adil dan merata. Pendekatan ini mencerminkan komitmen untuk menanggulangi disparitas ekonomi dalam akses terhadap pelayanan publik, mengarah pada masyarakat yang lebih setara dan berkeadilan.

DISKUSI MAHASISWA 2 : Bolehkan pelayanan publik memberikan pelayan khusus untuk masyarakat? 

PENDAPAT MAHASISWA  :  Tergantung pada jenis pelayanan publiknya apa. Jika pelayanan publik yang dimaksud harus memiliki pelayanan khusus adalah pelayanan administratif itu tidak boleh ada pelayanan khusus karena ditakutkan adanya ketidaksetaraan antara masyarakat biasa dengan orang yang menggunakan pelayanan khusus, serta pelayanan administratif merupakan pelayanan dari pemerintah yang harusnya diikuti dengan benar tatacaranya. Sedangkan jika pelayanan publik itu berupa jasa transportasi itu boleh saja. karena ada harga lebih yang harus dibayarkan lagi untuk mendapatkan fasilitas khususnya. contohnya pesawat bisnisclass atau kereta dengan gerbong vvip ataupu jasa di rumah sakit untuk memiliki kamar vvip harus membayar lebih. 

Keadilan dalam pelayanan publik melibatkan pertimbangan yang cermat tergantung pada jenis layanan yang diberikan. Pendekatan terhadap pelayanan khusus memiliki implikasi yang berbeda tergantung pada sifat dan tanggung jawab layanan tersebut.

  1. Pelayanan Administratif dan Keadilan Kesetaraan: Dalam kasus pelayanan administratif, prinsip kesetaraan menjadi landasan utama. Penolakan terhadap pelayanan khusus dapat dipahami sebagai upaya untuk mencegah ketidaksetaraan antara warga masyarakat. Keterbukaan dan pemberian pelayanan tanpa keistimewaan diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang transparan dan merata.
  2. Pelayanan Jasa dan Keadilan Finansial: Sebaliknya, pada jenis layanan seperti jasa transportasi, memungkinkan adanya pelayanan khusus seperti bisnis class atau gerbong VIP. Keberlanjutan pelayanan ini dapat dijustifikasi dengan pendekatan finansial, di mana individu yang bersedia membayar lebih dapat menikmati fasilitas tambahan. Contohnya adalah pesawat bisnis class atau kamar VIP di rumah sakit yang memerlukan pembayaran ekstra.

Kesimpulannya, keadilan dalam pelayanan publik bukanlah konsep yang bersifat universal, melainkan harus dipertimbangkan dengan konteks dan karakteristik layanan yang diberikan. Terdapat perbedaan pendekatan antara pelayanan administratif yang mengejar kesetaraan dan pelayanan jasa yang mempertimbangkan dimensi finansial. Sejalan dengan itu, pengambilan kebijakan terkait pelayanan publik haruslah mencermati tujuan akhir dari pelayanan tersebut dan dampaknya terhadap masyarakat secara keseluruhan.

DISKUSI MAHASISWA 3 : Siapa yang bertugas sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik? 

PENDAPAT MAHASISWA  :  Masyarakat bukan hanya sebagai pengguna pelayanan publik saja, namun harus berperan aktif sebagai pengawas pelayanan publik, berupa laporan atau pengaduan masyarakat tentang penyimpangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain masyarakat pengawas pada pelayanan publik biasanya adalah atasan atau petinggi instansi terkait. 

Pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik menunjukkan bahwa keterlibatan mereka tidak hanya sebatas sebagai pengguna layanan, tetapi juga sebagai mitra dalam menjaga akuntabilitas dan kualitas pelayanan. Terdapat beberapa aspek penting yang dapat disimpulkan:

  1. Partisipasi Aktif Masyarakat: Masyarakat memiliki peran krusial dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Peran ini melibatkan partisipasi aktif dalam memberikan laporan atau pengaduan terkait penyimpangan atau kelemahan yang terjadi.
  2. Pengawasan Multi Pihak: Selain masyarakat, pengawasan pelayanan publik juga dilakukan oleh atasan atau petinggi instansi terkait. Sistem pengawasan multi pihak ini menjadi penting untuk menciptakan mekanisme yang menyeluruh dan mencegah penyalahgunaan kebijakan atau praktik yang merugikan masyarakat.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan pihak terkait merupakan landasan bagi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Melibatkan berbagai pihak dalam proses ini dapat mengurangi risiko tindakan yang tidak sesuai dengan standar atau norma yang berlaku.
  4. Pentingnya Sarana Pengaduan: Terdapat kebutuhan akan sarana pengaduan yang efektif dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini memungkinkan setiap individu untuk menyampaikan masukan atau keluhan terkait pelayanan publik dengan cepat dan tanpa hambatan.

Kesimpulannya, pengawasan pelayanan publik bukanlah tanggung jawab eksklusif pihak penyelenggara atau atasan instansi terkait, tetapi merupakan tanggung jawab bersama dengan peran aktif masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat sebagai pengawas, diharapkan pelayanan publik dapat lebih responsif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan serta harapan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun