Pada minggu pertama bulan Januri 2017, Kemenristekdikti, melalui  Direktorat Jenderal Penguatan Riset Dan Pengembangan,  mengeluarkan Surat Keputusan nomor 01/E/KPT/2017 tanggal 6 Januari 2017 tentang Penerima Pendanaan Riset dan Pengabdian Masyarakat Tahun 2017 yang berisi daftar nama penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat tahun 2017.
Penerima dana penelitian dan pengabdian masyarakat tahun 2017 tersebut ada di PTN dan empat belas Kopertis yang ada di seluruh Indonesia. Â Total penelitian dan pengabdian yang didanai adalah sebanyak 16.990 judul yang dikelompokkan kedalam 25 skema. 8.395 judul berasal dari perguruan tinggi negeri, sedangkan sisanya sebanyak 8.595 judul diajukan oleh perguruan tinggi swasta yang tergabung pada Kopertis Wilayah I sampai dengan Kopertis Wilayah XIV.
Pada tahun 2016, Kemenristekdikti menerbitkan informasi Klasifikasi dan Pemeringkatan Perguruan Tinggi 2016 dimana salah satunya adalah pengelompokkan perguruan tinggi, baik negeri dan swasta, dalam hal penelitian. Cukup menarik diteliti kaitan antara peringkat penelitian yang disampaikan Kemenristekdikti di atas dengan jumlah penelitian dan pengabdian  tahun 2017 yang disampaikan sebelumnya, seperti disampaikan pada daftar berikut:
 1. Institut Teknologi Bandung, 226
 2. Universitas Gadjah Mada , 360
 3. Universitas Indonesia, 227
 4. Institut Pertanian Bogor, 243
 5. Universitas Hasanuddin, 151
 6. Institut Teknologi Sepuluh Nopember, 167
 7. Universitas Airlangga, 175
 8. Universitas Diponegoro, 167
 9. Universitas Brawijaya, 215
10. Universitas Padjadjaran, 190
Dari peringkat di atas memang tidak dapat disimpulkan bahwa PT dengan peringkat tertinggi pasti mendapatkan perolehan jumlah penelitian yang tertinggi pula. Ini berarti ada elemen-elemen lain yang mempegaruhi peringkat yang dibuat Kemenristekdikti pada tahun 2016, misalnya elemen publikasi.
Apabila kita mengacu kepada publikasi, maka melihat banyaknya penelitian dan pengabdian masyarakat yang didanai, jumlah publikasi pun seharusnya relevan. Sebagaimana diketahui bahwa setiap kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, memiliki kewajiban outcome berupa publikasi ilmiah. Yang jadi masalah adalah bahwa kadang-kadang publikasi yang dilakukan sebagai hasil dari sebuah penelitian dilakukan pada lingkungan internal atau penerbitan yang tidak memiliki dampak bagi peningkatan kualitas penelitian sehingga dapat dikatakan hanya sebagai formalitas belaka saja.
Sudah saatnya pemerintah Indonesia melalui Kemenristekdikti mulai mengetatkan publikasi sebagai hasil dari penelitian, misalnya harus dipublikasikan dalam seminar, konferensi, atau jurnal yang memiliki dampak ke arah peningkatan kualitas publikasi ilmiah sehingga dana yang dikeluarkan untuk penelitian dapat dipertanggungjawabkan secara komprehensif dan tidak menjadi sia-sia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H