Bagi yang ingin mengetahui jawabannya, saya silahkan baca kitab (1) asna al mathalib fi syarhi raudhatit thalib, (2) raudhatu thalibin wa umdatu al muftin, (3) al majmu', dan kitab syafi'i lainnya.
Saya hanya ingin mengatakan, jika ada kawan kawan hari ini yang berpendapat bahwa perempuan harus hati hati mandi di kolam renang, di sungai, di banjir, karena bisa hamil akibat sperma yg berkeliaran, maka kemungkinan ia terinspirasi oleh pandangan Kitab kitab Fiqih itu.
Maka sebaiknya membaca Fiqih atau mendengar ceramah Fiqih, janganlah ditangkap dan dimaknai hitam putih. Sebab fiqih zaman dulu dirumuskan dalam situasi yg serba kekurangan (walaupun ulamanya hebat), antara lain kekuarangan informasi ilmu pengetahuan, dan bahkan ilmu pengetahuan sendiri saat itu belum hebat seperti sekarang.
Membaca Fiqih, penting memperhatikan konteks kelahirannya, dimana dan kapan akan diterapkan, serta membaca kembali dengan pendekatan ilmu ilmu alam dan ilmu ilmu humaniora yg telah berkembang sangat maju. Jika tidak, maka Fiqih is Dead.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H