(4) Justice, berarti keadilan. “Perawat memperlakukan semua klien dengan adil dan tidak ada yang mengistimewakan salahsatu klien tertentu”.
(5) Human Dignity, berarti menghargai/menghormati. “Perawat diharapkan dapat menghormati/menghargai perbedaan dan keunikan yang ada pada diri klien, dan tidak bertindak diskriminatif terhadap klien/pasien”.
(6) Integrity, berarti memiliki integritas. “Perawat harus mematuhi prinsip, aturan, nilai dan etika yang ada dalam menjalankan tugasnya”.
(7) Truth, berarti benar/kebenaran. “Perawat harus mengatakan sesuai fakta secara benar dan jujur”. Nilai-nilai professional ini dapat diaplikasikan dimulai sejak masa pendidikan keperawatan, terutama calon perawat yang telah diajarkan komponen dasar keperawatan untuk menerapkan nilai profesionalisme selama memberi pelayanan kesehatan yang terkait beberapa hal yang boleh atau tidak diperbolehkan.
Adapun instrument komponen dasar untuk mengukur nilai professional dalam keperawatan yaitu salah satunya Caring. Caring menurut Watson (1985) dalam Kozier (2010), yaitu inti dari perawatan yang dapat digambarkan secara seragam nilai-nilai kemanusiaan universal (kebaikan, kepedulian, dan mencintai diri sendiri dan orang lain).
Selain itu, caring mempengaruhi cara seseorang berpikir, perasa dan berprilaku, caring juga mempelajari filosofi dan etika. Caring adalah inti dari prakti keperawatan karena pendekatanya secara dinamis, dengan perawat bekerja untuk lebih meningkatkan perawatan klien/pasien.
Sartika & Nanda (2011). Peran perawat ini sangat mulia mempunyai tujuan yang sama untuk mempertahankan kesejahteraan, kesehatan bagi kliennya sendiri, banyak diluarsana peran ini tidak mengharapkan pamrih (sukarelawan), tetapi ada saja yang memandang sebelah mata.
Agar mengurangi pandangan tersebut kiranya perawat perlu percaya diri, melakukan tindakan keperawatan sesuai SOP (Standar Oprasional Prosedur), dan meningkatkan sikap caring pemberi asuhan keperawatan memberi tindakan (care provider), perawat mampu berinteraksi dan bertransaksi dengan klien/keluarga/masyarakat/tim kesehatan lain (communicator), berperan penting sebagai pemberi pendidikan dan promosi kesehatan demi mempertahankan kesehatan klien/masyarakat (educator dan health promotor), (researcher) berarti perawat sebagai peneliti di bidang perawatan dengan harus mengembangkan ide dan rasa ingin tahu, guna menghadapi berbagai fenomena yang terjadi pada pasien/keluarga/lingkungan, dan peran perawat untuk membela hak-hak pasien dan kewenangnya disebut (advocate).
Dalam menjalankan peranannya sebagai pemberi asuhan keperawatan sebagaimana yang sudah di jelaskan di atas, perawat harus berorientasikan pada kenyamanan, keamanan dan kepuasan pasien dengan harapan perawat mampu mensejahterakan kebutuhan kondisi sehat-sakit yang dialami klien/keluarga/masyarakat.
Adapun sikap perawat yang diinginkan oleh klien yaitu, terampil, komunikatif, mendidik, berpengetahuan, siap membantu dengan asuhan keperawatan, menghargai, pendengar keluhan klien, menerima, merasakan, dan memahami perasaan klien.
Seorang calon perawat harus mampu melakukan asuhan keperawatan disertai nilai-nilai, peran dan sikap professional perawat guna sebagai bentuk bekal pengetahuan dan persiapan dalam memasuki dunia lapangan kerja sebagai pemberi asuhan dan pelayan kesehatan.