Mohon tunggu...
Setia Rini Arista
Setia Rini Arista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Program Studi Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya

Salah satu penulis buku Fintech Syariah Teori Dan Terapan Menelaah Teori, Model Bisnis, Dan Keuangan Syariah Di Era Revolusi Industri 4.0 Edisi Revisi Memiliki ketertarikan di bidang kepenulisan ilmiah dan keuangan syariah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RUU KIA Merugikan?

12 Juli 2023   21:32 Diperbarui: 12 Juli 2023   21:35 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Misalnya, minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan sehingga tidak menganggu pertumbuhan kariernya di perusahaan atau membebani terlalu berat tim kerja yang menggantikan pekerjaannya saat cuti. Dan juga memberikan rekomendasi alternatif persentase pembebanan upah dan kewajiban lainnya terhadap perusahaan ketika memberikan izin cuti karena perlu pertimbangan mengenai daya saing perusahaan.

Maka dari itu pemerintah harus mempertimbangkan lagi isi dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) ini agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada.

Jangan hanya melihat dari satu sudut pandang saja, tetapi lihat juga dari sudut pandang ekonomi dan dampaknya terhadap perusahaan, dimana para pengusaha akan merasa terbebani secara finansial seperti meningkatnya biaya variable dan total produksi yang juga akan berkaitan dengan tidak tercapainya prinsip produksi, juga mengingat bahwasannya tingkat kemampuan finansial suatu perusahaan itu berbeda-beda, apalagi perusahaan yang baru merintis usahanya tentu menjadi pertimbangan dalam perekrutan tenaga kerja perempuan hingga akan mempersempit ruang gerak karier tenaga kerja perempuan dan diskriminasi terhadap tenaga kerja perempuan.

Harapan untuk kedepannya,  ada pertimbangan lebih lanjut dari DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada poin hak cuti dan kewajiban atau tanggungan perusahaan, jika memang RUU KIA ini akan disahkan maka DPR RI sebagai pencetus dan pemerintah yang turut serta di dalamnya dapat memberikan solusi yang efektif sehingga tidak terindikasi ada

 pihak-pihak yang dirugikan. Amiiin.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun