Mohon tunggu...
sesylia kartika
sesylia kartika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Hukum Ekonomi Syariah yang Sedang Viral di Masyarakat

6 Oktober 2024   14:51 Diperbarui: 6 Oktober 2024   15:01 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Contoh Kasus Hukum Ekonomi Syariah yang Sedang Viral

Salah satu kejahatan yang diakui Indonesia yaitu kejahatan tindak pidana penipuan, menurut bahasa penipuan adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong) palsu dan sebagainnya atau dengan cara tipu muslihat, mengecoh, mengakahi, memperdaya atau mencari keuntungan diri sendiri. Kasus penipuan akhir-akhir ini semakin marak di Indonesia dengan berbagai modusmodus dilakukan untuk menipu. Penipuan bisa terlaksana cukup dengan bermodalkan kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga seseorang dapat meyakinkan orang lain baik melalui serangkaian kata bohong atau fiktif. Karena tindak pidana penipuan ini hanya bermodalkan kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga bagi para okunum tindak pidana penipuan tidaklah begitu sulit dilakukan.

2. Kaidah hukum yang berkaitan dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral

Kaidah hukum yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan telah jelas tertulis Pasal 378 kitab undangundang hukum pidana (KUHP) yaitu: "barang siapa dengan maksud untuk mengutungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanighed) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan, dengan pidana paling lama empat tahun.

3. Norma hukum yang berkaitan dengan kasus Hukum Ekonomi syariah yang sedang viral

Kasus tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan jual beli tanah dan bangunan rumah melibatkan beberapa norma hukum yang relevan, antara lain:

  • Pasal 378 KUHP: Mengatur tentang penipuan. Dalam konteks jual beli, jika seseorang mengelabui pihak lain untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah, maka dapat dikenakan pasal ini.
  • Pasal 1320 KUH PERDATA: Mengatur syarat sahnya perjanjian, termasuk jual beli. Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, perjanjian bisa dianggap batal.
  • UU No. 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Mengatur mengenai hak atas tanah dan peralihan hak. 
  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Mengatur mengenai proses pendaftaran tanah dan pentingnya dokumen yang sah dalam jual beli tanah.

Dalam kasus penipuan, penting untuk mengumpulkan bukti yang mendukung klaim tersebut, seperti dokumen transaksi, saksi, dan bukti komunikasi. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan diharuskan mengembalikan kerugian kepada korban.

4. Aturan hukum yang berkaitan dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedangan viral

  • Pasal 378 KUHP, Tentang penipuan.
  • Pasal 379 KUHP, Tentang penipuan dalam hal memperoleh hak atau barang. Ini juga bisa diterapkan dalam kasus penipuan yang berkaitan dengan transaksi jual beli.
  • Pasal 1320 KUH PERDATA, syarat sahnya perjanjian, termasuk perjanjian jual beli.  
  • Pasal 1365 KUH PERDATA, menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian pada orang lain, diwajibkan untuk mengganti kerugian.
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Penipuan dalam konteks pendaftaran tanah dapat melanggar peraturan ini, terutama jika berkaitan dengan dokumen yang tidak sah.

5. Pandangan Aliran Positivism Hukum dan Aliran Sosiological Jurisprudence pada kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral

  • Positivisme Hukum: 

Aliran ini menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah tanpa mempertimbangkan moralitas. Dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli tanah dan bangunan rumah, vonis 4 tahun penjara tetapi dapat bervariasi tergantung pada situasi dan faktor yang memberatkan. Penegakan hukum dan keputusan akhir akan berada di tangan pengadilan berdasarkan bukti yang ada dan pertimbangan hukum lainnya.

  • Sosiological Jurisprudence:

Aliran ini menekankan pentingnya hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial dan perlindungan masyarakat. Dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli tanah dan bangunan, pendekatan ini mendorong penerapan hukum yang lebih responsif terhadap konteks sosial dan kebutuhan masyarakat, serta menekankan peran masyarakat dalam pencegahan dan penegakan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun