Mohon tunggu...
sesylia kartika
sesylia kartika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Sosiologi Hukum"

30 September 2024   18:36 Diperbarui: 30 September 2024   18:47 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Sesylia Kartika Sari 

NIM: 222111054

Identitas Buku

Judul: Buku Ajara Sosiologi Hukum

Penulis: M. Chairul Basrun Umanailo, S.Sos.,M.Si

Penerbit: Fam Publishing

Cetakan: Ke-2

Tahun Terbit: 2016

Jumlah Halaman: 165

Isi Buku

BAB I (Pemahaman Dasar Tentang Sosiologi Hukum)

  • Sosiologi Hukum merupakan salah satu domain dari ilmu sosial yang menggabungkan dua pendekatan dalam setiap aplikasinya, yaitu dengan mempergunakan pendekatan hukum dan pendekatan sosiologi. Ada hal yang bisa kita simpulkan bersama sebagai ranah untuk kedua disiplin tersebut yaitu; 1) masyarakat, 2) lembaga, 3) interaksi.
  • Mengkonseptualisasikan Sosiologi Hukum yaitu menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya, juga termasuk didalamnya pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya dan berbagai gejala hukum yang tampak dari kehidupan masyarakat.
  • Mempelajari Sosiologi Hukum tidak sekedar mengartikan atau pula mendefenisikan namun terlebih lagi kita juga harus mamahami kebermanfaatan yang salah satunya memetakan dampak maupun konsekuensi yang terjadi akibat penerapan hukum dalam masyarakat juga memilah-milah objektifitasi dari Sosiologi Hukum yaitu hukum dan masyarakat. Selain itu perlu juga kita batasi ruang lingkup dari Sosiologi Hukum dengan memahami dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum dan efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun