Berangkat dari aspirasi yang kami catat dari hasil wawancara langsung masyarakat, dilakukanlah pertemuan secara offline yang sebenarnya tujuannya adalah diskusi. Namun tentu saja seperti yang telah disinggung sebelumnya, perlu dilakukan sosialisasi mengenai dokumen RDTR, substansinya, serta pengaruhnya kepada masyarakat. Demi mencapai tujuan dengan proses yang efektif, tentu saja sosialisasi tidak diberikan ber-kali kali ke setiap desa, melainkan sosialisasi diberikan kepada perwakilan masyarakat yakni kepala desa/lurah, anggota Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), dan badan lainnya yang diharapkan mampu meneruskan sosialisasi RDTR dari mahasiswa kepada warga mereka masing – masing.
(3) Forum Group Discussion (FGD)