Mohon tunggu...
Seruan Hulu
Seruan Hulu Mohon Tunggu... Lainnya - Tokoh Publik

Errare Humanum Est Turpe In Errore Perseverare

Selanjutnya

Tutup

Money

Manfaat JKP dan Polemik JHT

23 Februari 2022   02:31 Diperbarui: 12 Juli 2022   09:28 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram/bpjs.ketenagakerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah merupakan jawaban dari seluruh kekhawatiran dan kerisauan terkait polemik Permenaker No. 2 Thn. 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

JKP adalah program khusus bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Dalam Permenaker Nomor 15 Tahun 2022, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai hingga pelatihan kerja.

Untuk uang tunai, jumlah yang diberikan adalah 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Artinya secara keseluruhan, manfaat JKP terdiri dari tiga, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Nah, dengan adanya program JKP ini, maka seharusnya polemik terkait pencairan dana JHT sudah terjawab.

Dalam Permenaker No. 2 Thn. 2022 diatur bahwa dana JHT hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Poin inilah yang kemudian dimanfaatkan Rocky Gerung, Rizal Ramli, Said Didu, AHY dan PKS untuk memprovokasi buruh.

Padahal jelas, aturan tersebut dimuat untuk mengembalikan manfaat pembayaran JHT pada tupoksinya, yakni sebagai jaminan sosial jangka panjang yang menjadi jaring pengaman pekerja atau buruh ketika memasuki masa pensiun.

Dan sebagai gantinya bagi orang yang terkena PHK di usia muda (dibawah umur 56th), sudah ada program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaring pengaman yang bersifat jangka pendek.

Karena sudah ada program JKP ditambah lagi dengan pesangon, maka JHT digeser dan dikembalikan pada tujuan awal yakni sebagai bantalan untuk hari tua sesuai amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No. 40 Thn. 2004.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun