Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer - Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder - Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- Koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- Gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- Induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Apabila dilihat dari fungsinya, koperasi dibagi menjadi beberapa jenis yaitu koperasi yang bergerak di bidang pembelian, penjualan, produksi, dan jasa. Hal ini tentunya berkaitan dengan akuntansi karena di dalam akuntansi terdapat aturan-aturan, tata cara, tahapan, yang perlu dilakukan untuk nantinya menghasilkan laporan keuangan yang baik dan benar. Letak perbedaannya hanya di mana tempat akuntansi itu digunakan.
Hanya saja, akuntansi untuk koperasi jarang terdengar oleh masyarakat di luar sana. Masyarakat lebih familiar dengan akuntansi untuk perusahaan saja. Padahal tidak dipungkiri bahwa usaha yang dijalankan oleh sebuah koperasi secara tidak langsung pasti ada unsur akuntansi di dalamnya dan ada suatu sistem informasi akuntansi yang terbentuk.
Di dalam proses pembelian, penjualan, produksi, dan jasa yang dijalankan oleh sebuah koperasi terdapat tahapan-tahapan maupun proses-proses yang akan merupakan suatu informasi akuntansi. Informasi akuntansi tersebut akan digunakan oleh pihak koperasi dalam mengambil keputusan dan bermanfaat untuk koperasi itu sendiri maupun entitas lain di luar koperasi.
Namun, saat ini masih banyak ditemui koperasi-koperasi yang belum menerapkan sistem informasi akuntansi yang baik sehingga kerap kali ditemukan hambatan dalam mengolah dan menganalisis data. Kebanyakan koperasi juga masih melakukan pencatatan dan penyimpanan data secara manual yang membuat pencarian data di kemudian hari lebih memakan waktu dan tidak efisien.
Oleh karena itu, sistem informasi akuntansi yang dirancang dengan baik dan terkomputerisasi dan didukung dengan kemajuan teknologi sangat diperlukan oleh koperasi di era sekarang ini. Selain memudahkan dalam mengolah data menjadi informasi akuntansi yang akurat, pekerjaan yang dilakukan di koperasi pun menjadi lebih efektif dan efisien. Seiring dengan dirancangnya sistem informasi akuntansi, dapat pula diiringi dengan pelatihan-pelatihan kepada para user yang terlibat dalam sistem informasi akuntansi yang baru ini.
Sudah selayaknya koperasi sebagai salah satu organisasi bisnis yang banyak berkembang di Indonesia dijalankan dengan lebih baik dan lebih sistematis. Salah satunya dengan penerapan sistem informasi akuntansi yang baik dan didukung oleh kemajuan teknologi misalnya sistem yang terkomputerisasi. Selain efisiensi dan keefektifan yang diperoleh, sistem informasi akuntansi yang baik dan benar dapat melancarkan tercapainya tujuan koperasi untuk menyejahterakan anggotanya.
Bacaan lebih lanjut :
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Judul TA :Â Pengaruh Sistem Informasi Akuntansi Simpan Pinjam terhadap Efektivitas Kegiatan Usaha Simpan Pinjam pada Koperasi X
Pengaruh Sistem Informasi Akuntansi Simpan Pinjam terhadap Efektivitas Kegiatan Usaha Simpan Pinjam pada Koperasi X
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/serlywulan/pentingnya-sistem-informasi-akuntansi-bagi-perusahaan_563f0feb739373dc1ee6e230Pengaruh Sistem Informasi Akuntansi Simpan Pinjam terhadap Efektivitas Kegiatan Usaha Simpan Pinjam pada Koperasi X
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/serlywulan/pentingnya-sistem-informasi-akuntansi-bagi-perusahaan_563f0feb739373dc1ee6e230Pengaruh Sistem Informasi Akuntansi Simpan Pinjam terhadap Efektivitas Kegiatan Usaha Simpan Pinjam pada Koperasi X
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/serlywulan/pentingnya-sistem-informasi-akuntansi-bagi-perusahaan_563f0feb739373dc1ee6e230
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H