Mohon tunggu...
seril dita roslinda sari
seril dita roslinda sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin raden mas said surakarta

Saya seril dita roslinda sari mahasiswa uin raden mas said surakarta program studi hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Mata Kuliah Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   22:36 Diperbarui: 8 Desember 2024   23:14 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

10. Law and Social Control

 Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengawasi dan mengontrol perilaku masyarakat, bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara stabilitas dan perubahan. Hukum membantu menciptakan kepastian dan keadilan, serta menjaga kedamaian dalam masyarakat. 

11. Social-Legal Studies

 Studi Sosio-legal adalah pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas. 

12. Progressive Law

 Hukum progresif adalah konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai zaman. 

13. Legal Pluralism

 Pluralisme hukum (legal pluralism) merujuk pada keberadaan dan interaksi berbagai sistem hukum dalam satu wilayah, termasuk hukum adat, hukum agama, dan hukum negara. Ini menunjukkan bahwa berbagai sistem hukum ini saling berkontribusi dalam menciptakan keadilan dan mengatur kehidupan masyarakat. 

14. pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam

 Sosiologi hukum Islam mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat dengan fokus pada perilaku sosial dan bagaimana hukum terbentuk serta diterapkan dalam konteks sosial yang berbeda. Pendekatan ini mencakup fungsionalis, konflik, interaksionis, dan kritis. Pendekatan ini berguna untuk menyelesaikan masalah sosial, menganalisis cara kerja hukum dalam masyarakat, serta mengevaluasi efektivitas hukum. Hukum Islam berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan masyarakat dan menyelaraskan masalah sosial. Di Indonesia, hukum Islam diimplementasikan terutama dalam masalah keluarga dan perdata melalui pengadilan agama. Meskipun terdapat sistem hukum sekuler, penerapan hukum Islam dipengaruhi oleh keragaman budaya dan agama, dengan daerah konservatif lebih menerapkan hukum Islam dibandingkan daerah perkotaan. Perubahan sosial memerlukan adaptasi hukum Islam, termasuk dalam reformasi ekonomi syariah dan kesetaraan gender. Isu hak perempuan menjadi perhatian penting karena variasi penerapan hukum yang dapat menimbulkan ketidakadilan. Pendekatan sosiologi hukum Islam membantu memahami hubungan antara hukum, agama, dan masyarakat, serta tantangan dalam menciptakan sistem hukum yang adil yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat modern.

- Tuliskan apa yang anda kehendaki dari mata kuliah sosiologi hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun