Buku ini memberikan pemahaman mendalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat melalui lensa sosiologi. Penulis, termasuk Esmi Warassih Pujirahayu, Derita Prapti Rahayu, dan Faisal menguraikan berbagai aliran pemikiran yang membentuk disiplin sosiologi hukum, dari positivisme hukum hingga sosiologi hukum klasik dan modern.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam buku ini meliputi:
Sosiologi hukum dianggap sebagai cabang ilmu yang mempelajari interaksi antara hukum dan fenomena sosial, serta bagaimana hukum dipengaruhi oleh norma-norma sosial. Buku ini menelusuri perkembangan sosiologi hukum dari pemikiran hukum alam hingga pengaruh-pengaruh modern, seperti sosiological jurisprudence yang digagas oleh Roscoe Pound.
Pengetahuan didalam buku ini dapat membantu memahami efektivitas hukum dalam konteks sosial, memberikan analisis terhadap interaksi sosial, serta mengevaluasi peran hukum dalam mengatasi masalah sosial. Selain itu didalam buku tersebut penulis menekankan pentingnya pendekatan empiris dalam sosiologi hukum, di mana hukum bukan hanya sekadar norma tetapi juga hasil interaksi sosial yang kompleks. Buku ini juga menyoroti bagaimana hukum berfungsi seiring dengan perubahan sosial, mengaitkan teori-teori perubahan yang ada dengan praktik hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan, buku ini merupakan sumber yang berharga bagi mahasiswa dan praktisi hukum, memberikan perspektif yang komprehensif tentang dinamika antara hukum dan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H