Mohon tunggu...
seril dita roslinda sari
seril dita roslinda sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin raden mas said surakarta

Saya seril dita roslinda sari mahasiswa uin raden mas said surakarta program studi hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus UU Cipta Kerja (Undang-Undang No.11 Tahun 2020) dengan Perspektif Hukum Positivisme

24 September 2024   19:17 Diperbarui: 24 September 2024   19:33 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Seril Dita Roslinda Sari 

Nim : 222111170

Kelas : HES 5E

Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan untuk memudahkan kemudahan berusaha, meningkatkan investasi, dan menciptakan lapangan kerja. Namun undang-undang tersebut mendapat penolakan luas dari masyarakat, aktivis dan pekerja yang percaya bahwa undang-undang tersebut mengabaikan aspek lingkungan dan hak-hak pekerja. Pada tahun 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan undang-undang tersebut tidak sah karena proses pembentukannya cacat.

Positivisme hukum berfokus pada hukum sebagai norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah. Dalam konteks UU Cipta Kerja, meski normanya diakui karena telah disahkan oleh DPR dan Presiden, namun keabsahannya terancam karena prosedur pembentukannya yang dianggap tidak transparan. Positivisme hukum menekankan bahwa legitimasi  norma hukum ditentukan oleh proses penciptaannya. Dalam kasus ini, Mahkamah Konstitusi menilai proses legislasi UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk kurangnya partisipasi masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun undang-undang tersebut secara formal sudah ada, namun legitimasi hukumnya masih dipertanyakan. 

Hukum yang baik mempunyai standar yang jelas dan harus diterapkan secara konsisten. Ketidakpatuhan terhadap prosedur dalam pembuatan UU Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi memutuskan undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya dilihat dari isinya tetapi juga dari cara ia dirancang. Positivisme hukum tidak mempertimbangkan implikasi sosial atau moral dari  norma. Namun kasus ini menyoroti dampak negatif undang-undang tersebut terhadap masyarakat, termasuk potensi pengabaian terhadap hak-hak pekerja dan lingkungan. Meskipun hukum positif ditegakkan, namun ketidakpuasan masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial.

Analisis UU Cipta Kerja dari perspektif hukum positivisme menekankan pentingnya legitimasi dan proses dalam pembuatan undang-undang. Meskipun undang-undang tersebut memiliki itikad baik, namun permasalahan prosedural menyebabkan undang-undang tersebut dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap undang-undang tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dalam hukum positif, keabsahan dan kekuatan suatu norma tidak hanya bergantung pada keberadaan formalnya, tetapi juga pada bagaimana norma tersebut diproduksi dan diterima oleh masyarakat.

Mazhab hukum positivisme memandang hukum sebagai perintah yang berdaulat yang tidak ada kaitannya dengan moral, etika dan keadilan. Hukum tidak mengurus masalah-masalah adil atau tidak adil. Cita hukum adalah kepastian hukum. Karenanya, hukum itu mengikat karena ia adalah perintah dari penguasa yang berdaulat.

Hukum positivisme memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi masyarakat. Dalam konteks hukum di Indonesia, di mana sistem hukum sering kali kompleks dan berlapis, penerapan hukum positivisme membantu individu memahami hak dan kewajiban mereka. Kepastian ini penting untuk menciptakan kepercayaan terhadap sistem hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun