Mohon tunggu...
Serikat Pekerja
Serikat Pekerja Mohon Tunggu... -

Memperjuangkan keadilan berdasarkan konstitusi

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak oleh BPJS Ketenagakerjaan

28 April 2014   22:08 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:05 999
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih Jelas diingatan kami adanya berita Direksi BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya yang blusukan ke kampus-kampus ternama di negeri ini. Mungkin itu salah satu diantaranya yang menjadi alasan adanya Duduk Permasalahan ini.

Selasa, 1 April 2014 dikeluarkannya Surat Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan oleh Elvyn G. Masassya terkait Pemutusan Hubungan Kerja Calon Karyawan. Namun pada surat tersebut banyak ketidakjelasan yang membuat calon karyawan sangat menyayangkan keluarnya SK PHK Tersebut dan merasa dirugikan atas kejadian ini.

Adapun ketidakjelasan tersebut kami tuangkan dalam beberapa point, Diantaranya :

Pertama, Pemutusan Hubungan Kerja ini dilakukan secara sepihak oleh Manajemen BPJS Ketenagakerjaan, sama sekali tidak ada prosedur yang dilakukan manajemen untuk mengeluarkan SK PHK tanpa dasar yang jelas ini. Pada Keputusan Direksi PT. Jamsostek (Persero) nomor : KEP/ 336 / 092013 tentang Pengangkatan Calon Karyawan disebutkan pada pasal 1 bahwa  Mengangkat yang nama-namanya tercantum dalam kolom 2 (dua) lampiran keputusan ini, sebagai calon karyawan PT. Jamsostek (Persero) dengan masa percobaan selama 3 (tiga) Bulan. Tapi kenyataannya kami bekerja selama lebih dari masa percobaan tersebut dan tanpa kejelasan sama sekali. Hingga pada akhirnya keluarlah SK Pemutusan Hubungan Kerja ini dengan Nomor : KEP / xx / 032014. Menurut kami, Itu sama sekali tidak logis dan menyalahi aturan yang ada.

Kedua, Kami mendapatkan nilai yang baik pada formulir rekomendasi calon karyawan, dan dinyatakan “DAPAT” diangkat sebagai karyawan “TETAP”. Tetapi dengan adanya SK PHK tersebut, lagi-lagi kami merasa ada yang janggal akan Keputusan Direksi tersebut. Ketiga, Kami Mendapatkan Hak Cuti Karyawan Tahun 2014, dengan nomor surat B/13029/122013. Sesuai pasal 29 dan Pasal 30 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. JAMSOSTEK (Persero) tahun 2013-2015 serta pasal 79 ayat (2) huruf c dan d Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Keempat, Sangat disesalkan, Badan Usaha Milik Negara Sebesar ini memiliki manajemen yang bobrok. Padahal sudah jelas disebutkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 13 tentang “Persyaratan Penerimaan” dan pasal 14 tentang “Calon Karyawan”, semua proses seleksi yang kami lalui tidaklah mudah, tahapan demi tahapan kami lalui dengan penuh semangat akantetapi begitu mudahnya pihak manajemen memutuskan hubungan kerja ini hanya dengan selembar kertas yang sama sekali tidak dapat menjelaskan mengapa kami diberhentikan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Mengapa Keputusan Direksi Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja ini dapat Terjadi ?

Kelima, Kami sudah berniat baik untuk meminta penjelasan secara langsung kepada pihak manajemen atas Pemutusan Hubungan Kerja ini, namun sama sekali tidak ada niat baik dari mereka yang ada di Manajemen BPJS Ketenagakerjaan. Mereka sama sekali tidak memiliki Attitude untuk menjelaskan duduk permasalahan ini. Keenam, Menunjuk kepada berita acara serah terima ijazah asli nomor : BA/xx/082013, sebagai berikut : 2 a. Sesuai dengan ketentuan dalam proses rekrutmen dan seleksi calon karyawan, bagi peserta DPK yang dinyatakan Lolos dan diangkat ,menjadi calon Karyawan PT. Jamsostek (Persero), diwajibkan menyerahkan ijazah asli untuk disimpan oleh “PIHAK PERTAMA” terhitung sejak dimulainya DPK sampai dengan berakhirnya 2 (Dua) Tahun masa ikatan kerja yang dihitung sejak pengangkatan Calon Karyawan. b. Bagi Peserta DPK yang dinyatakan gugur, maka ijazah tersebut akan dikembalikan oleh “PIHAK PERTAMA” pada saat DPK berakhir. Dan ini salah satu yang membuat kami semakin bingung, seperti pada point 2 a. Tentang keberadaan ijazah asli saya dan tindak lanjut pengembaliannya.

Ketujuh,

Adanya perbedaan nominal upah terakhir yang kami terima dengan upah terakhir kami yang dilaporkan pada layanan Jaminan Hari Tua (JHT) per 1 April 2014, disitulah yang meyakinkan kami bahwa ada konspirasi di dalam Manajemen BPJS Ketenagakerjaan itu.

Sekian informasi yang bisa kami sampaikan, kami tidak menuntut banyak perihal SK PHK ini. semoga semua yang ada di negeri ini bisa menjelaskan permasalahan yang terjadi, mengacu pada konstitusi yang ada. tanpa merampas Hukum dan HAM atas Rakyat yang Merdeka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun