Mohon tunggu...
Edric Galentino
Edric Galentino Mohon Tunggu... Freelancer - Software Engineer - Mahasiswa di Universitas Mercubuana Jakarta

Saya, Edric Galentino dengan NIM 41522110012 dari Fakultas Ilmu Komputer, Program Studi Teknik Informatika, disini untuk mengerjakan kuis mata kuliah PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB dengan dosen: APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus G. Peter Hoefnagels pada Skema Criminal Policy di Ruang Publik di Indonesia

25 Juni 2024   21:59 Diperbarui: 25 Juni 2024   21:59 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diskursus G. Peter Hoefnagels pada Skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia


Pendahuluan

G. Peter Hoefnagels adalah seorang kriminolog terkemuka dari Rotterdam yang dikenal karena kontribusinya dalam pengembangan konsep "Criminal Policy" atau kebijakan kriminal. Dalam buku yang terkenal, "White Collar Crime," Hoefnagels menjelaskan kebijakan kriminal sebagai organisasi rasional dari reaksi sosial terhadap kejahatan. Artikel ini akan mengelaborasi makna dari tiap premis dalam skema "Criminal Policy," menguraikan apa, mengapa, dan bagaimana konsep ini dapat diterapkan dalam konteks ruang publik di Indonesia.

Biografi G. Peter Hoefnagels

Peter Hoefnagels lahir pada tanggal 30 September 1931. Dia dikenal sebagai kriminolog yang berfokus pada kejahatan kerah putih dan kebijakan kriminal. Karyanya banyak memberikan wawasan tentang bagaimana masyarakat dapat secara efektif merespons dan mencegah kejahatan melalui berbagai kebijakan yang terstruktur dan berbasis bukti. Hoefnagels menekankan pentingnya pendekatan multi-disipliner dalam memahami dan menangani kejahatan, yang mencakup aspek hukum, sosiologis, psikologis, dan sosial.

Skema "Criminal Policy" menurut Hoefnagels

Skema "Criminal Policy" Hoefnagels mencakup beberapa komponen utama:
1. Criminal Law (Hukum Pidana)
2. Criminology (Kriminologi)
3. Penal Policy (Kebijakan Penal)
4. Social Policy (Kebijakan Sosial)
5. Social Defence Policy (Kebijakan Pertahanan Sosial)
6. Social Welfare Policy (Kebijakan Kesejahteraan Sosial)

Makna dari Tiap Premis dalam Perspektif What, Why, and How

1. Criminal Law (Hukum Pidana)

What: Hukum pidana adalah seperangkat aturan positif yang digunakan oleh masyarakat untuk bereaksi terhadap fenomena kejahatan. Ini mencakup undang-undang yang mengatur tindakan yang dianggap sebagai kejahatan dan menetapkan hukuman bagi pelanggar.

Why: Hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dengan memberikan sanksi yang tepat bagi pelanggar hukum, sehingga dapat mencegah tindak kejahatan di masa mendatang.

How: Melalui penerapan undang-undang yang adil dan konsisten, pengadilan yang berfungsi dengan baik, dan sistem penegakan hukum yang efektif. Misalnya, di Indonesia, penerapan hukum pidana dapat dilihat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2. Criminology (Kriminologi)

What: Kriminologi adalah studi tentang fenomena kejahatan dalam semua aspeknya. Ini mencakup analisis penyebab kejahatan, dampaknya pada masyarakat, dan cara-cara untuk mencegah dan mengendalikannya.

Why: Memahami penyebab dan dinamika kejahatan sangat penting untuk mengembangkan kebijakan yang efektif untuk mencegah dan mengendalikan kejahatan.

How: Melalui penelitian dan analisis data kejahatan, penerapan teori-teori kriminologi, dan pengembangan program intervensi. Contoh di Indonesia adalah penelitian tentang faktor-faktor penyebab korupsi di sektor publik dan bagaimana intervensi pendidikan dan sosial dapat mengurangi tingkat korupsi.

3. Penal Policy (Kebijakan Penal)

What: Kebijakan penal adalah bagian dari kebijakan kriminal yang berkaitan dengan penggunaan hukuman sebagai respons terhadap kejahatan. Ini mencakup formulasi, aplikasi, dan eksekusi hukuman.

Why: Hukuman bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, mencegah kejahatan lebih lanjut, dan memberikan keadilan kepada korban.

How: Melalui pengadilan yang adil, penetapan hukuman yang sesuai, dan pelaksanaan hukuman yang efektif. Di Indonesia, kebijakan penal dapat dilihat dalam penerapan hukuman penjara bagi pelaku korupsi besar untuk memberikan efek jera dan memperbaiki sistem keadilan.

4. Social Policy (Kebijakan Sosial)

What: Kebijakan sosial adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program dan intervensi sosial.

Why: Dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dapat mengurangi faktor-faktor risiko yang mendorong seseorang melakukan kejahatan, seperti kemiskinan, ketidakadilan, dan kurangnya pendidikan.

How: Melalui program-program kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja. Misalnya, program bantuan sosial di Indonesia yang ditujukan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

5. Social Defence Policy (Kebijakan Pertahanan Sosial)

What: Kebijakan pertahanan sosial adalah strategi untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dan memastikan keselamatan umum.

Why: Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap individu dari ancaman kejahatan.

How: Melalui peningkatan keamanan publik, penguatan sistem penegakan hukum, dan kerjasama antara lembaga penegak hukum dan masyarakat. Di Indonesia, ini bisa dilihat dalam peningkatan patroli keamanan dan kampanye kesadaran publik tentang kejahatan.

6. Social Welfare Policy (Kebijakan Kesejahteraan Sosial)

What: Kebijakan kesejahteraan sosial adalah upaya untuk memastikan bahwa semua anggota masyarakat memiliki akses yang sama terhadap sumber daya dan kesempatan untuk hidup yang sejahtera.

Why: Untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi yang dapat menjadi faktor pendorong kejahatan.

How: Melalui redistribusi sumber daya, program pendidikan, perumahan yang layak, dan layanan kesehatan. Contoh di Indonesia adalah program Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat yang bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Contoh Implementasi di Indonesia

1. Criminal Law
   - Penegakan hukum yang ketat terhadap kasus korupsi dengan melibatkan KPK, pengadilan tipikor, dan penguatan sistem peradilan.

2. Criminology
   - Penelitian dan survei tentang penyebab korupsi di berbagai sektor publik, serta pengembangan teori dan model intervensi untuk mencegah korupsi.

3. Penal Policy
   - Penerapan hukuman penjara yang berat bagi pelaku korupsi besar, serta program rehabilitasi bagi pelaku untuk menghindari residivisme.

4. Social Policy
   - Program pendidikan anti-korupsi di sekolah-sekolah dan universitas, serta kampanye kesadaran publik tentang bahaya dan dampak korupsi.

5. Social Defence Policy
   - Penguatan sistem keamanan publik melalui patroli rutin, penambahan personel keamanan, dan kerjasama dengan komunitas lokal untuk mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

6. Social Welfare Policy
   - Program bantuan sosial yang ditargetkan untuk masyarakat kurang mampu untuk mengurangi tekanan ekonomi yang dapat mendorong mereka ke arah kejahatan.

Kesimpulan

G. Peter Hoefnagels menawarkan kerangka kerja yang komprehensif untuk memahami dan mengatasi kejahatan melalui "Criminal Policy." Penerapan konsep ini di Indonesia dapat membantu dalam merumuskan kebijakan yang efektif untuk memberantas korupsi dan kejahatan lainnya. Dengan pendekatan multi-disipliner yang mencakup hukum pidana, kriminologi, kebijakan penal, dan kebijakan sosial, Indonesia dapat mengembangkan strategi yang holistik untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun